LEGIONNEWS.COM – MAROS, Komunitas Labetta merasa keberatan atas pemberitaan yang menyebut sebagai gerombolan begal.
Berawal adanya pengrusakan salah satu unit mobil Toyota Hilux, milik Daeng Tutu (66) warga di Kecamatan Tompobulu. Dilansir dari pemberitaan peristiwa tersebut terjadi di jalan poros masale desa Tompobulu, Maros. Selasa,(18/6).
Atas peristiwa itu pihak Polsek Tompobulu mengamankan 13 orang diduga pelaku pengrusakan kendaraan milik Daeng Tutu.
Abhel Abu Fayyadh Faruq pendiri sekaligus pembina Komunitas Labetta kepada media mengklasifikasi isi pemberitaan yang menyebut Komunitas Labetta sebagai gerombolan begal.
“Bismillah, Pertama saya mengklasifikasi soal pemberitaan terkait dengan Komunitas Labetta. Bahwa dari 13 orang diduga pelaku pengerusakan mobil milik Daeng Tutu tidak ada satu pun diantara mereka adalah anggota kami,” ungkap Abhel.
“Setelah pemberitaan terbit di salah satu media mengatakan pelaku pengerusakan dilakukan oleh gerombolan begal Labetta. Hari itu juga saya langsung ke Polsek Tompobulu untuk mengecek apakah diantara 13 diduga pelaku merupakan anggota komunitas Labetta. Setiba disana ternyata tidak ada satupun anggota kami,” imbuh Abhel.
“Kedua, Setelah mengetahui itu saya menelpon saudara Akbar Polo selaku pemilik media untuk meluruskan pemberitaan tersebut. Namun yang bersangkutan sepertinya enggan meluruskan,” katanya. Ahad (23/6)
Dikatakannya dirinya selaku pendiri Labetta melakukan konfirmasi ke Akbar Polo. Dia kemudian mengedit isi pemberitaannya yang tadinya narasinya menyebut, “Yang dilakukan gerombolan begal Labetta kabupaten Maros Kini telah diamankan di Polsek Tompobulu,”
“Kemudian setelah di edit muncul kata ‘diduga’ dilakukan gerombolan begal Labetta kabupaten Maros Kini telah diamankan di Polsek Tompobulu. Itu setelah kami protes,” beber Pendiri Labetta itu.
Kepada media Abhel menyampaikan hingga saat ini komunitasnya masih keberatan penyebutan Labetta sebagai ‘Begal dan Gerombolan’.
“Ada dua kalimat yang kami anggap merendahkan saya selaku pendiri dan pembina komunitas Labetta. Kata ‘Begal dan Gerombolan’ itu masih terekam di jejak digital,” tambah Abhel.
“Padahal sejak awal sudah saya sampaikan bahwa ketiga belas orang itu tidak ada satupun anggota Komunitas Labetta. Seharusnya saudara Akbar Polo mengedit isi pemberitaannya. Dan menghapus kalimat komunitas Labetta, termaksud kalimat kurang elok tadi, Gerombolan begal. Sementara mereka pelaku tidak melakukan pembegalan, bahkan mereka para pelaku mengaku hanya merusak kendaraan tersebut,” katanya.
Pria yang biasa disapa Ustad Abhel ini mengatakan Komunitas Labetta berdiri sejak tahun 2010 silam.
“Komunitas Labetta didirikan sejak tahun 2010. Memang kami sebelumnya ada beberapa kasus di kabupaten yang ada di Sulsel, termasuk di Maros, bahkan saya bersama dengan teman teman di Komunitas Labetta sempat dilakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Ustad Abhel.
“Untuk itu saya sampaikan kepada rekan media bahwa komunitas Labetta bukan pelaku pengrusakan apalagi gerombolan begal. Komunitas ini saya dirikan dalam rangka membantu aparat kepolisian dan TNI dalam menjaga Kamtibmas di Kabupaten Maros,” terang Abhel.
“Karena tidak punya itikad baik maka dalam waktu dekat ini kami dari Komunitas Labetta akan kembali ke Polres Maros. Untuk mengadukan saudara Akbar Hasan alias Akbar Polo alias Polo atas tudingan fitnah yang keji kepada komunitas yang saya bina selama ini,” ujar Abhel.
Untuk diketahui beberapa waktu lalu Abhel bersama komunitas Labetta telah mengadukan Akbar Polo. Namun pihak Polres Maros mengatakan terkait pemberitaan untuk di konfirmasikan ke Dewan Pers.
“Sudah kami adukan yang bersangkutan (Akbar Polo) ke Polres Maros. Namun pihak kepolisian menyampaikan terkait pemberitaan diadukan ke dewan pers,” tutup Pendiri dan Pembinaan Komunitas Labetta Maros ini. (LN)