LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zuldan bersama Forkompinda Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas telah memerintahkan menutup semua Diskotik dan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak memiliki izin operasional.
Terkait itu awak media menghubungi Ketua Karang Taruna kota Makassar, Muhammad Zulkifli atas sikap tegas Pj Gubernur dan Forkompinda Sulsel itu.
Kepada media Muhammad Zulkifli mengatakan sejak mencuatnya protes keras ormas Islam dan Pemuda di kota Makassar soal keberadaan W Superclub di kawasan Center Points of Indonesian (CPI) dirinya intens berkomunikasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zuldan.
“Mengenai soal W superclub’ dan beberapa THM yang bandel. Alhamdulillah dalam dua hari belakangan ini, Saya terus berkomunikasi dengan Penjabat gubernur,” ungkap Ketua Karang Taruna kota Makassar ini. Senin malam (3/6)
“Alhamdulilah beliau memperlihatkan cara berkomunikasi yang sangat santun kepada kami,” katanya. Senin,
Disampaikannya, Dengan berangkat dari niat yang baik untuk menciptakan Sulsel yang aman dan khususnya kota Makassar agar selalu dalam lindungan Allah SWT.
“Selaku Ketua Karang Taruna, Kami menyampaikan pesan pesan tentang sikap yang sebaiknya diambil untuk menata kembali lokasi lokasi THM. Diantaranya menertibkan serta pemberian sanksi tegas bagi pengusaha bar, dan THM yang dinilai melanggar,”
“Alhamdulillah hari ini kita semua tentunya telah mendengar bahwa telah dilakukan rapat Forkominda di kantor gubernur yang juga menghadirkan pihak pemerintah kota Makassar dimana penjabat gubernur telah menyampaikan keputusan tegasnya untuk meminta semua THM yang tidak memiliki ijin agar tidak beraktivitas,” tutur Zulkifli.
Oleh nya itu dirinya selaku Ketua Karang Taruna kota Makassar berharap pemerintah propinsi dan pemerintah kota dibantu aparat dapat saling bahu membahu untuk mengeksekusi keputusan penjabat gubernur terhadap THM yang tidak mengantongi ijin club’ malam.
“Diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Pemkot Makassar dibantu aparat dapat saling bahu membahu untuk mengeksekusi keputusan penjabat gubernur terhadap THM yang tidak mengantongi ijin club’ malam,” imbuh Ketua Karang Taruna kota Makassar ini.
“Selama ini kami melakukan upaya protes terhadap beberapa bisnis THM di Makassar seperti VENN, Helens, Tiger, Noyu, Eksodus, Barcode, Zona dan Publiq yang ditengarai tidak memiliki izin Diskotik dan Tempat Hiburan Malam,” terang Zulkifli.
Karang Taruna kota Makassar juga berharap kiranya dalam penindakan ini tim gabungan propinsi dan kota di bantu aparat dapat mengeksekusi pelaku pelaku usaha yang hanya memiliki ijin kafe tetapi malah diduga melakukan aktivitas bar dan diskotik seperti aktivitas yang dilakukan Cafe The Sultan, Cafe Karma, Daun Caffe, Cafe Heavan dan cafe cafe yang berada di sekitar hotel arbort.
“Dalam penegakan aturan nantinya. Kami berharap Pemerintah Provinsi, Pemkot Makassar dan aparat penegak hukum ikut melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dalam penertiban tempat hiburan malam,”
“Sebaiknya pemerintah ikut melibatkan Ormas keagamaan dan kepemudaan saat dilakukan penertiban THM. Ini bentuk keterwakilan masyarakat, Agar kedepan tidak ada lagi riak riak soal diskotik dan tempat hiburan malam di dalam kota Makassar,” kunci Zulkifli. (LN)