LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus dugaan korupsi penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos RI Tahun 2020 yang diduga melibatkan anggota DPR RI dari fraksi PDIP jadi perhatian lembaga antikorupsi di Sulawesi Selatan.
Ketua Umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin, secara tegas meminta SN untuk dapat hadir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Makassar Rabu pekan depan.
“Yang bersangkutan wajib hadir di persidangan dan harus memberikan contoh yang baik. Karena negara kita ini berlandaskan hukum,” ucap Ketua Umum LKKN ini. Sabtu (1/6).
Dikatakannya mengutip dari pemberitaan sebelumnya bahwa SN telah dipanggil hingga 2 kali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadir di persidangan.
“Kalau kita mengutip pernyataan penasihat hukum Albar Arif dan Abdul Rahim bahwa SN telah dipanggil berulang ulang oleh JPU sudah barang tentu yang bersangkutan telah dilakukan BAP oleh penyidik,” terang Ibar sapaan lain Ketua Umum LKKN ini.
“Kalau SN tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, ya buktikan dihadapan majelis hakim pengadilan korupsi, bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara korupsi
BPNT,” tambah Ibar.
LKKN pun mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan yang baru untuk memerintahkan kepada JPU dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai melakukan upaya paksa terhadap anggota DPR RI itu.
“Kajati Sulsel yang baru seharusnya memerintahkan bawahannya dalam hal ini JPU dan Jaksa Penuntut Kejari Sinjai untuk melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” harap Ibar.
“Saya akan angkat jempol kalau pak Kajati seperti pimpinannya di Kejaksaan Agung. Walaupun diteror tetap konsisten memberantas korupsi timah yang capai ratusan triliun,” beber Ibar.
Untuk diketahui Kasus korupsi bantuan pangan non tunai dari pemerintah pusat di Sulsel senilai Rp25 miliar merupakan kasus bantuan sosial dengan nilai dugaan korupsi terbesar di seluruh Indonesia.
Kini kasus itu sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor, Ruang Sidang Arifin Tumpak Makassar, Rabu (29/5). Penasihat Hukum (PH) Albar Arif dan Abdul Rahim telah memohon Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Sinjai untuk menghadirkan anggota DPR RI tersebut.
Erlika, SH kepada media mengatakan pihaknya telah meminta itu, Agar bersangkutan dapat menghormati proses persidangan.
“Kami dari penasihat hukum sudah meminta majelis dan JPU untuk menghadirkan yang bersangkutan untuk hadir di persidangan. Ini sudah permintaan ketiga pihak kami,” terang Erlika.
Dari permintaan penasihat hukum keduanya, telah diamini oleh Majelis Hakim Tipikor dan Jaksa Penuntut.
“JPU dari Jaksa Sinjai telah menyurati SN sebanyak dua kali dan telah dimohonkan untuk kali ketiga,” ucap Erlika saat ditemui. Kamis (30/5)
Penasehat hukum mengungkapkan sebelumnya yang bersangkutan tidak menghadiri proses persidangan untuk kasus yang sama di Bantaeng dan Takalar.
“Untuk kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020 di kabupaten Sinjai tentu kami sangat berharap anggota DPR RI tersebut menghormati proses peradilan. Dan dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi,” imbuh penasihat hukum Albar Arif dan Abdul Rahim.
“Pemerintah dan DPR telah bersepakat secara bersama sama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Untuk itu sebagai penasihat hukum Albar Arif dan Abdul Rahim meminta komitmen SN sebagai wakil rakyat dapat hadir pada proses persidangan Rabu pekan mendatang,” kunci Erlika. (LN)