Dekat Smelter, PRI Unras Desak Pertamina Copot Izin SPBU 7492402 di Bantaeng

FOTO: Publik Research Institute (PRI) mendatangi Kantor Pertamina Regional VII pada Kamis (30/4/2024). Mereka menggelar aksi unjuk rasa.
FOTO: Publik Research Institute (PRI) mendatangi Kantor Pertamina Regional VII pada Kamis (30/4/2024). Mereka menggelar aksi unjuk rasa.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Publik Research Institute (PRI) mendatangi Kantor Pertamina Regional VII pada Kamis (30/4/2024). Mereka menggelar aksi unjuk rasa.

Unjuk rasa (Unras) puluhan mahasiswa itu menyikapi persoalan maraknya dugaan penimbunan BBM oleh oknum pemilik SPBU berinisial Hj. A sebagai pemilik SPBU Bisappu 7492402 yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Disebutkan oleh koordinator aksi Hajah berinisial A itu bersama para kroni-kroni nya, Salah satunya berinisial I Alias O sopir minibus pengangkut solar yang terekam dengan Npol DD 7231 DA.

Andi Riswan Fijai, mengatakan demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk kecaman terhadap oknum-oknum yang diduga berkerja sama melakukan permainan dalam prosedur penjualan BBM bersubsidi jenis solar.

Advertisement

“Telah terjadi kejahatan disektor migas hal ini sangat jelas telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Pasal 55,” ucap Andi Riswan saat mengawali aksi unjuk rasanya di kantor Pertamina.

“Sehingga pada kesempatan aksi kali ini kami meminta unsur terkait terutama Pertamina Reg VII untuk menindak tegas oknum tersebut,” ujar Jenderal lapangan itu.

“Setidaknya mahasiswa telah turun aksi dan bersuara  menyampaikan tuntutan kami, terkait dengan maraknya dugaan penimbunan BBM berjenis solar dan bila tidak ada tindakan tegas maka kami akan menyurati langsung ke BP Migas Pusat dan melakukan aksi lanjutan  dengan melibatkan gelombang masa yang lebih besar ke kantor DPR Provinsi dan Polda Sulsel agar dapat di tindaklanjuti dengan tegas permasalahan ini ,” kata Andi Riswan Fijai.

Lebih lanjut, ia mengatakan ada indikasi konspirasi yang terjadi karena persoalan seperti ini  dan juga melibatkan SPBU sudah beberapa kali disikapi namun sampai hari ini aktivitas itu masih saja terjadi.

“Akan kami kawal terus apa yang menjadi tuntutan kami atas dugaan kegiatan Ilegal itu,” tegas dia.

Terpisah Watch Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Din Alif meminta pihak PT Pertamina bertindak tegas atas apa yang menjadi temuan Publik Research Institute.

“Pertamina Regional VII harus bertindak tegas dengan mencabut izin SPBU itu. Kalau mengutip pernyataan Publik Research Institute di pemberitaan sudah tentu ini kejahatan disektor migas yang tidak dapat dimanfaatkan lagi,” ujar Koordinator Divisi Pengawas dan Penindakan WRC Sulsel, Din Alif, SH,MH.

“Kami berharap rekan-rekan dari Publik Research Institute saat ini tengah menggelar aksi di Polda Sulsel mendesak agar Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Dirreskrimsus Polda Sulsel untuk yang bersangkutan diperiksa. Dan harus dikawal karena kejahatan disektor migas godaannya sangat besar. Apalagi di Bantaeng itu dekat dengan Smelter, Mana tau ya, ada solar yang mengalir kesitu,” terang mantan mahasiswa fakultas hukum syariah Universitas Islam Negeri Makassar. (LN)

Advertisement