DPRD Pangkep Gelar RDP Terkait Putusan PT TUN Pilkades Kapoposang Bali

FOTO: Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat dengar pendapat (RPD) dengan Pemkab Pangkep, di ruang sidang B DPRD Pangkep, beberapa waktu lalu.
FOTO: Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat dengar pendapat (RPD) dengan Pemkab Pangkep, di ruang sidang B DPRD Pangkep, beberapa waktu lalu.

LEGIONNEWS.COM – PANGKEP, Komisi I DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Rapat dengar pendapat (RPD) dengan Pemkab Pangkep, di ruang sidang B DPRD Pangkep, beberapa waktu lalu.

RDP dipimpin H. Nurdin Mappiara, dihadiri Ketua Komisi Rahmat Irsanullah, Wakil Ketua H. Suhardi Syam, H. Amiruddin, Ahmad Ikram, Andi Ayu Masyita.

Pihak Kuasa Hukum Ahmad Taufiq mengharapkan menjalankan sesuai dengan putusan PT TUN, tidak ada yang perlu dipermasalahkan lagi inkrah dari PTTUN ini yang dilakukan sekarang ini adalah bagaimana Bapak Bupati menyikapi bagaimana Bupati melaksanakan putusan inkra ini.

“Tentunya kita tidak harapkan adanya persoalan ini berlarut dan ini sudah ada putusan inkrah sehingga sifatnya wajib untuk dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Advertisement

Berdasarkan hasil RDP hari ini tentunya pimpinan komisi 1 beserta anggota Komisi 1 memberikan rekomendasi ke bupati atau pemerintah daerah Kabupaten Pangkep.

“Tujuannya untuk menjalankan putusan PT TUN yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang sudah tertanggal 15 Agustus 2023,” lanjutnya.

Hadir dalam RDP, daei pihak pemerintah Kabupaten Pangkep, PLT Asisten I Asrul Asikina, Kadis DPMD Djajang, Kabid Pemdes M. Rian Adi Saputra, Kabag Hukum Muh Gazali, Inspektorat Bachtiar.

Sedangkan dari pihak Tim Kuasa Hukum terkait dipimpin Ahmad Taufiq, terkait Jamaluddin, Advokat lainnya, pendamping Desa, perwakilan Kades, mahasiswa dan warga masyarakat serta awak media.

RPD perihal terkait putusan perkara no 18/G/2023/PTUN.MKS Jo 165/B/2023/PT.TUN atas sengketa Pilkades Desa Kapoposang Bali Kecamatan Liukang Tangaya.

Sementara Kabag Hukum Pangkep Muh Gazali saat dipersilahkan pimpinan sidang menyampaikan, terkait dengan hasil rapat ini harus menjunjung Keputusan TUN yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Pada kesempatan ini, Kadis DPMD Pangkep, Djajang menyampaikan, apa disampaikan pihak lain di forum bahwa tidak akan ada resiko itu akan menjadi pertimbangan dari tim.

Ia juga ingin menyampaikan pada kesempatan ini bahwa tidak ada pejabat yang bertanggung jawab tetapi ini adalah pemerintah yang bertanggung jawab secara tim.

“Apa yang dijawab sekarang ini memang secara leading sektor ada di DPMD tetapi proses untuk sampai di situ itu dari bagian hukum inspektorat dan kemarin yang berkaitan dengan kepala Badan pengelolaan keuangan tetap eksis,” katanya.

Menurut Djajang, apa yang dilakukan memastikan akan jadi pertimbangan, dan pihaknya juga ingin bahan menyampaikan bahwa bukan serta merta penjelasan ini, tetapi pertimbangan dan masukkan dari tim ahli itu kami lakukan, itu sudah melalui pertimbangan hukum.

“Bukan serta merta, dan kami berusaha seperti pada saat ini kita tidak sedang berhadap-hadapan, kita sedang berbicara mencari solusi bagaimana tindakan itu tidak ada yang melanggar,” ucapnya.

Begitu pula dengan proses yang sementara kita laksanakan pada saat ini yaitu berkoordinasi dengan pemerintah provinsi pemerintah pusat Kementerian itu semata-mata memastikan bahwa apa yang di lakukan akan dilaksanakan oleh Bupati tidak bertentangan dengan hukum.

“Pertimbangan-pertimbangan pula peraturan perundang-undangan yang disiapkan satu tim yang disiapkan PMD itu unsur kecermatannya kita pertimbangkan, tidak ada sama sekali kepentingan ta mau Sumantri (Kades tergugat red) mau, tidak ada itu,” tegasnya.

Ditambah Djajang, yang kami pastikan itu adalah apa yang kami laksanakan tidak bertentangan, apa yang disampaikan tadi oleh kuasa hukum semua itu akan jadi pertimbangan.

“Semata-mata kita melakukan pertemuan itu akan jadi info terbaik yang memberi keyakinan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemda itu harusnya betul-betul clear, clean singgah tidak meragukan lagi dalam perundang-undangan lain kami anggap wajib kami kaji,” tuturnya.

Begitu juga Kepala Inspektorat Bachtiar mengatakan, pertama bahwa Bupati Pangkep taat hukum, kedua patuh dan tunduk kepada putusan TUN.

Oleh pimpinan sidang disampaikan kesimpulan bahwa per tanggal 17 Mei 2024 Jumat sifatnya rapat RDP mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi pertama menyatakan bahwa RDP pada tanggal 17 Mei 2024 semua merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan tata putusan PTUN.

Kemudian yang kedua Pemerintah Kabupaten Pangkep dalam hal ini yang hadir di rapat RDP DPRD, DPMD, Inspektorat, Asisten I, Kabag Hukum untuk segera kembali menghadap kepada Bapak Bupati untuk menyampaikan pertemuan.

“Dan termasuk untuk komisi 1 kami akan melaporkan ini ke pimpinan kami ketua DPRD Kabupaten Pangkep untuk menyampaikan laporan dan untuk menindaki lebih lanjut terkait dengan persoalan ini dan adapun yang selanjutnya evaluasi pemilihan agar kedepannya tidak ada persoalan yang seperti ini lagi,” tandasnya. (**)

Advertisement