LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Politisi senior partai Golkar, Rahman Pina ikut ambil bagian dalam pemilihan calon kepala daerah (Cakada) kota Makassar.
Ketua AMPG Sulsel ini telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota Makassar. Pemilik akronim RP ini telah mendaftar diri ke Partai Hanura dan PDIP.
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Golkar Nomor: JUKLAK-3/DPP/GOLKAR/II/2020 dan Perubahan atas Petunjuk Pelaksanaan Nomor: JUKLAK–6/DPP/GOLKAR/VI/2016 tentang penetapan pasangan calon Gubernur, Bupati dan Wali kota dari Partai Golkar.
Di partai Golkar tidak ada larangan bagi kader partai berlambang pohon beringin rindang itu mendaftarkan diri sebagai Cakada. Selama memenuhi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Nomor 3 Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Makassar, Munafri Arifuddin (APPI) resmi menerima surat tugas dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar sebagai bakal calon Wali kota Makassar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Surat tugas itu diterima APPI Selasa, 22 November 2023. DPP Partai Golkar mengumpulkan 1.117 calon kepala daerah di Sekretariat Partai Golkar di Jakarta Barat.
Antara APPI Pemegang Surat Tugas dan RP pemegang Mazhab Juklak Nomor 3 Tahun 2020.
Dilansir dari Juklak Nomor 3 Tahun 2020,
BAB VIII Penjaringan Bakal Calon,
Bagian Satu; Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
BAB III Fungsi dan Kewenangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi
Bunyi, Pasal 6; Fungsi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Provinsi:
“1) Mengkonsolidasikan pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;”
“2) Menugaskan Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai GOLKAR Provinsi untuk berkoordinasi dengan DPP Partai GOLKAR dalam pelaksanaan langkah-langkah pemenangan terhadap para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;”
“3) Membantu pelaksanaan penjaringan para Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.”
Kemudian bunyi, Pasal 7: “Kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GOLKAR Provinsi:
“1) Melakukan penjaringan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;”
“2) Menetapkan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan diusung Partai GOLKAR dan/atau dengan Partai Lain secara bersama-sama dengan Partai GOLKAR;”
Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah
Bunyi, Pasal 15: “DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota melakukan penjaringan terhadap Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.”
Kemudian, bunyi Pasal 16: “Tata cara penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 15 adalah dengan membuka mekanisme pendaftaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Pasangan Calon oleh KPUD setempat, dengan menyerahkan Biodata dan Visi Misi Bakal Calon.”
BAB VIII; Penjaringan Bakal Calon
Bagian Satu; Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota
Bunyi Pasal 15; “DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota melakukan penjaringan terhadap Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.”
Bunyi Pasal 16; “Tata cara penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota sebagaimana dimaksud Pasal 15 adalah dengan membuka mekanisme pendaftaran selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum pembukaan pendaftaran
Pasangan Calon oleh KPUD setempat, dengan menyerahkan Biodata dan Visi Misi Bakal Calon.”
Bunyi Pasal 17; “Pimpinan Desa/Kelurahan membahas dan mengusulkan sebanyak-banyaknya 1 (satu) nama Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota berdasarkan usulan dari Anggota dalam Rapat Pleno.”
Bunyi Pasal 18; “Pimpinan Kecamatan menginventarisir dan mengusulkan sebanyak-banyaknya 2 (dua) nama Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam Rapat Pleno diperluas Pimpinan Kecamatan, selanjutnya disampaikan kepada DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota.”
Bunyi Pasal 19; “DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota menginventarisir nama-nama Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang diusulkan oleh Badan dan Lembaga, Organisasi yang Mendirikan dan yang Didirikan Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota, Organisasi Sayap tingkat Kabupaten/Kota.”
Bunyi Pasal 20; “DPD Kabupaten/Kota melakukan verifikasi nama-nama Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota hasil inventarisasi dan menyusun daftar Bakal Calon secara alfabetis dengan pertimbangan:”
1) Memenuhi persyarat umum dan persyarat khusus;
2) Bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai yang bersangkutan tidak akan mencalonkan diri dari partai politik lain atau melalui jalur independen.
Bunyi Pasal 21; “DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota membahas dan menetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima) nama dan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) nama Bakal Calon dalam Rapat Pleno Diperluas, selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum pembukaan pendaftaran Pasangan Calon oleh KPUD setempat, dengan menghadirkan:”
1) Unsur DPD Partai GOLKAR Provinsi;
2) Unsur Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
3) Unsur Pimpinan Organisasi yang Mendirikan Partai GOLKAR tingkat
Kabupaten/Kota;
4) Unsur Pimpinan Organisasi yang Didirikan Partai GOLKAR tingkat
Kabupaten/Kota;
5) Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Partai GOLKAR tingkat Kabupaten/Kota;
6) Anggota Fraksi Partai GOLKAR DPRD Kabupaten/Kota;
7) Unsur Badan dan Lembaga DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota;
8) Unsur Pimpinan Kecamatan Partai GOLKAR se-Kabupaten/Kota;
9) Unsur Pimpinan Desa/Kelurahan Partai GOLKAR se-Kabupaten/Kota.
Bunyi Pasal 22; “Agenda Rapat Pleno diperluas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 adalah:”
1) Penyampaian Visi dan Misi Bakal Calon;
2) Tanggapan dan masukan peserta Rapat Pleno diperluas;
3) Pembahasan dan penetapan Bakal Calon secara musyawarah dan mufakat;
4) Penandatanganan Berita Acara penetapan Bakal Calon.
Bunyi Pasal 23; “Nama-nama Bakal Calon yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dikirimkan ke DPD Partai GOLKAR Provinsi untuk diproses dalam tahapan penjaringan lebih lanjut dengan melampirkan:”
1) Biodata Bakal Calon;
2) Visi & Misi Bakal Calon;
3) Notulensi Rapat Pleno Diperluas; dan
4) Berita Acara penetapan Bakal Calon.
Bunyi Pasal 24; “Setelah menerima nama-nama Bakal Calon dari DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota, maka DPD Partai GOLKAR Provinsi menggelar Rapat Pleno Diperluas selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pembukaan pendaftaran
Pasangan Calon oleh KPUD Kabupaten/Kota.”
Bunyi Pasal 25; “Rapat Pleno diperluas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 secara khusus digelar untuk membahas nama-nama Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota, yang dihadiri oleh:”
1) Unsur DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
2) Unsur Dewan Pertimbangan DPD Partai GOLKAR Provinsi;
3) Unsur Pimpinan Organisasi Pendiri Tingkat Provinsi;
4) Unsur Pimpinan Organisasi Yang Didirikan Tingkat Provinsi;
5) Unsur Pimpinan Organisasi Sayap Tingkat Provinsi;
6) Unsur Badan dan Lembaga Partai GOLKAR Tingkat Provinsi.
Bunyi Pasal 26; “Agenda Rapat Pleno Diperluas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 adalah:
1) Penjelasan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota tentang proses penjaringan di tingkat Kabupaten/Kota serta alasan penetapan dan latar belakang masingmasing Bakal Calon;
2) Penyampaian Visi dan Misi Bakal Calon;
3) Tanggapan dan masukan peserta Rapat Pleno diperluas;
4) Pembahasan dan penetapan Bakal Calon secara musyawarah dan mufakat;
5) Pembuatan Berita Acara penetapan Bakal Calon.
Dilanjutkan, bunyi Pasal 27: “Rapat Pleno diperluas DPD Partai GOLKAR Provinsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 membahas dan menetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) nama
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) nama Bakal Calon.
Bunyi Pasal 27; “DPD Partai GOLKAR Provinsi menyusun usulan nama-nama Bakal Calon secara
alfabetis dengan pertimbangan:”
1) Memenuhi Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus;
2) Bersedia menandatangani Surat Pernyataan bermaterai bahwa yang bersangkutan tidak akan mencalonkan diri dari partai politik lain atau melalui jalur independen.
Bunyi Pasal 29; “DPD Partai GOLKAR Provinsi mengirimkan laporan proses pentahapan dan nama-nama Bakal Calon sekurang-kurangnya 3 (tiga) nama dan sebanyak banyaknya 5 (lima) nama Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 kepada DPP Partai GOLKAR dalam waktu 3 (tiga) hari kerja untuk diproses lebih lanjut.”
Bunyi Pasal 30; “DPP Partai GOLKAR dapat menambah nama Bakal Calon selain yang diusulkan DPD Partai GOLKAR Provinsi, apabila terdapat figur Bakal Calon potensial lain yang tidak sempat terjaring dalam proses penjaringan di tingkat Provinsi.”
Bunyi Pasal 31; “Bidang Pemenangan Pemilu terkait melakukan verifikasi pentahapan dan nama nama Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dalam waktu 5 (lima) hari kerja.
Bunyi Pasal 32; “Penyampaian hasil verifikasi dari Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai GOLKAR kepada DPD Partai GOLKAR Provinsi dan diteruskan ke DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada dalam waktu 3 (tiga) hari kerja.”
Bunyi Pasal 33; “DPD Partai GOLKAR Provinsi dan DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota melakukan perbaikan sesuai dengan hasil verifikasi Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai GOLKAR dan kemudian disampaikan kembali ke DPP Partai GOLKAR selambat-lambatnya dalam 5 (lima) hari kerja.
Bunyi Pasal 34; Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai GOLKAR menetapkan nama nama Bakal Calon sekurang-kurangnya 3 (tiga) nama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) nama Bakal Calon dalam 2 (dua) hari kerja.
Bunyi Pasal 35; “Terhadap nama-nama Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 dilakukan survei tahap pertama dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.”
Bunyi Pasal 30; “DPP Partai GOLKAR dapat menambah nama Bakal Calon selain yang diusulkan DPD Partai GOLKAR Provinsi, apabila terdapat figur Bakal Calon potensial lain yang tidak sempat terjaring dalam proses penjaringan di tingkat Provinsi.” (LN)