LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Ini penjelasan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Soal calon anggota legislatif (Caleg) atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil Pemilu 2024 tidak perlu mundur bila berkeinginan maju sebagai calon kepala daerah (Cakada) pada Pilkada mendatang, dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Dijelaskan oleh Hasyim anggota legislatif dari hasil Pemilu 2019 yang diwajibkan untuk mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Bila berkeinginan maju sebagai calon Gubernur, Wakil gubernur, Bupati, Wakil bupati, Wali kota dan Wakil wali kota.
Ditambahkannya, Bagi mereka yang telah berstatus sebagai caleg terpilih dari hasil pemilu legislatif 2024 tak perlu mundur karena yang bersangkutan belum menjabat alias belum dilantik sebagai anggota dewan.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/5/2024) kemarin.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” sambung dia.
Untuk diketahui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan digelar 27 November 2024 mendatang sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemerintah dalam hal Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memastikan jadwal pemilihan kepala daerah di Indonesia secara serentak tetap digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, DPR dan Pemerintah. (LN)