Langgar Perda, Kabel Optik Bak ‘Sarang Laba-laba’ Didepan Kantor Kejati Sulsel

FOTO: Kabel optik nampak semrawut didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Direkam Jumat (3/5/2024)
FOTO: Kabel optik nampak semrawut didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Direkam Jumat (3/5/2024)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemandangan kurang elok didepan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Km. 4, Makassar. Seperti terlihat Jumat petang tadi (3/5/2024)

Kabel itu diduga adalah kabel fiber optik milik berbagai pengusaha penyedia jaringan internet. Bak sarang laba-laba tampak begitu semrawut dan amburadul melintang di halaman kantor korps Adhyaksa itu.

Sebelumnya Wali kota makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengancam akan memotong kabel udara yang didominasi fiber optik.

Danny menilai, kabel udara tersebut ilegal dan melanggar peraturan Pemerintah Kota Makassar.

Advertisement

Wali Kota makassar menyebut kabel udara di makassar yang didominasi fiber optik, ilegal dan melanggar aturan.

“Itu mengganggu pemandangan ke Kejati Sulsel sih,” kata salah satu pengendara yang melintas di Jl Urip Sumoharjo. Jumat, 3 Mei 2023.

Selain itu, Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Edhy meminta Pemerintah agar membongkar tiang dan kabel fiber optik.

“Itu mengganggu keindahan kota, mestinya Pemkot segera mengambil sikap,” tegasnya.

Respons Ketua Komisi C DPRD Makassar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menyoroti sejumlah perusahaan provider di Kota Makassar yang belum bayar pajak.

Selain itu, dewan juga tidak setuju pembangunan ducting sharing jika itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2025.

Menurut Ketua Komisi C DPRD Makassar Sangkala Saddiko, sudah beberapa kali memanggil pihak provider dan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Karena keberadaan perusahaan provider tidak memberikan keuntungan ke Pemerintah Kota Makassar seperti tidak adanya kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang diberikan ke pemerintah, sementara banyak tiang dan kabel yang semrawut.

“Sudah berapa kali kami panggil rapat dengar pendapat (RDP) dan sudah tekankan ke pemerintah agar seluruh provider yang melanggar ini ditertibkan. Kami juga sudah berikan hasil rekomendasi kami saat Monev agar 24 perusahaan ini ada sekitar sepuluh diantaranya diberikan peringatan keras,” ungkapnya.

Respons Legislator Gerindra

Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar dari Partai Gerindra menyampaikan kepada para pengusaha jaringan kabel telekomunikasi agar tidak bermacam-macam.

Peringatan tersebut disampaikan kepada pengusaha kabel telekomunikasi yang tidak menyelesaikan izin secara benar.

Atas aktivitasnya yang ilegal tersebut sehingga kabelnya ditindak dengan cara diputus kabelnya yang terpasang di sejumlah kecamatan di Kota Makassar oleh pihak Pemerintah Kota Makassar. (**)

Advertisement