LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Jelang perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tanggal 27 November 2024 yang akan berlangsung di 545 daerah di Indonesia, nampak pihak penyelenggara pemilu mulai melakukan rekrutmen tenaga adhock.
KPU sudah membuka pendaftaran calon anggota PPK sejak tanggal 23 April 2024, sementara Bawaslu Kabupaten/Kota mulai merekrut Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Yang membedakan adalah Bawaslu menganut tradisi existing.
Dalam ranah keserentakan jadwal dan tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Aturan terkait badan adhoc Pilkada 2024, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Terkait dengan tahapan yang sedang berlangsung, ditanggapi oleh pakar komunikasi politik Universitas Fajar Makassar, Dr. Muhammad Asdar, M.Si.
Menurutnya masih ada beberapa bengkalai permasalahan terkait dengan penyelenggara pemilu 2024 yang belum kelar. Sebagai contoh saja laporan dugaan pelanggaran etik KPU Kabupaten Maros yang diduga mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait PSU.
Begitu pula kasus dugaan pelanggaran yang rekomendasi Bawaslu Soppeng kepada KPU Kabupaten Soppeng, terkait temuan adanya 22 anggota Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terindikasi berafiliasi Partai Politik (Parpol) yang dilansir oleh media Swara Independen (3/12/2023).
Dr. Muhammad Asdar, M.Si. juga mengingatkan pasal 543 UU Nomor 7 Tahun 2017, bahwa Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ kota, Panwaslu Kecamatan, Pawaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau laporan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPSLN dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu, dipidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
“Untuk kasus penyelenggara pemilu di Soppeng, bisa saja Masyarakat menduga penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugasnya dengan on the track” imbuhnya.
Pakar komunikasi politik yang intensif mengamati penyelengaraan pemilu ini mengilustrasikan bahwa jika Bawaslu Soppeng telah melakukan tindak lanjut terhadap dugaan rekrutmen man power adhock terindikasi anggota parpol yang terdata di SIPOL maka gugur kewajibannya sesuai pasal 543 di atas, sekarang bola panas ada di KPU kabupaten Soppeng.
“KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, atau KPPS tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu dalam setiap tingkatan maka Bawaslu mengadukan ke DKPP. Itu bunyi pasal 464 UU 7 tahun 2017”, tegas Asdar.
Akhirnya Dr. Muhammad Asdar, M.Si. mengharapkan pelaksanaan pilkada serentak dapat berlangsung dengan jujur dan adil. Sehingga 545 daerah di Indonesia mendapatkan pemimpin yang menjadi harapan bagi setiap daerah.
“Jika menyimak dari pernyataan yang dapat diunduh pada aplikasi SIAKBA maka secara eksplisit ditegaskan bahwa calon peserta seleksi adalah mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota partai politik selama masa lima tahun terakhir,” ulas Dr. Muh.Asdar yang juga penggiat forum dosen ini.
“Nah oleh karenanya KPU kabupaten/kota tidak boleh bermain-main dalam rekrutmen badan adhock, serta Bawaslu harus tegas dan cekatan dalam melakukan pengawasan, pencermatan dan kajian secara profesional.
Adapun rincian daerah tersebut adalah sebagai berikut: Jumlah Daerah yang melaksanakan Pilkada: 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Walikota). (**)