Nobar Semifinal U-23 Indonesia vs Uzbekistan di Tugu MNEK CPI, Wali kota Makassar Libatkan UMK, Siapkan Makan dan Minuman Gratis

FOTO: Timnas U-23 usai mencetak gol ke tim lawan. (Properti: Seskab)
FOTO: Timnas U-23 usai mencetak gol ke tim lawan. (Properti: Seskab)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Wali kota dua periode Moh Ramdhan Pomanto ‘Danny Pomanto’ menyiapkan nonton bareng (Nobar) bagi warga Kota Makassar di Tugu MNEK, kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Tanjung Bunga pada Senin (29/4/2024) malam.

Kepada media, Danny Pomanto mengatakan akan menyiapkan dua layar lebar serta makanan dan minuman ringan bagi warga Kota Makassar yang hadir dalam Nobar di Tugu MNEK.

“Saya siapkan dua layar lebar serta makanan dan minuman ringan bagi warga Kota Makassar yang hadir dalam Nobar di Tugu MNEK. Semuanya gratis, Kita minta semua masyarakat yang ingin memeriahkan hadir,” ucap DP pemilik akronim dari Danny Pomanto itu.

Pemerintah Kota juga kudapan ringan dari Usaha Kecil Menengah (UKM) mereka pedagang gerobak dengan berbagai jenis makanan.

Advertisement

“Kemudian kita siapkan makanan gerobak dari berbagai penjuru jadi teman teman dengan santai makan makanan gratis di sana,” tutur Danny.

Awak media juga menanyakan soal larangan nobar yang disiarkan MNC Grup. Terkait itu Danny mengatakan pihaknya akan mencari cara lain agar masyarakat dapat menyaksikan Babak semifinal antara Indonesia Versus Uzbekistan yang akan digelar di Stadion Abdullah bin Khalifa, Senin (29/4). Laga itu akan berlangsung pada pukul 22.00 WITA.

“Nanti kita cari cara lain agar masyarakat di kota Makassar dapat nobar. Bisa melalui siaran televisi luar,” imbuh Wali kota Makassar itu.

Untuk diketahui pihak MNC Group selaku pemegang hak siar telah memberikan peringatan soal acara nobar tanpa seizin mereka.

MNC Group melarang nobar yang digelar tanpa seizin resmi pihaknya. Bukan itu saja, bagi yang melanggar juga terancam pidana.

Larangan nobar Indonesia vs Uzbekistan ini ramai di media sosial Instagram dan X (twitter), sejak Sabtu (27/4/2024).

“Bahwa pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di ancam dengan sanksi pidana, dan denda sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis pengumuman MNC Group tersebut. (LN)

Advertisement