Amicus Curiae ke MK, BEM FH Undip Sebut Beragam Masalah dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

FOTO: Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta [Properti: Anies Baswedan/Facebook]
FOTO: Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta [Properti: Anies Baswedan/Facebook]

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Komisi Ahli Pergerakan BEM FH Undip Khalid Irsyad Januarsyah ikut ambil bagian dalam mengajukan ‘Amicus Curiae’ atau Sahabat Pengadilan untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Khalid Irsyad, Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Undip), Bandung itu menyebutkan, salah satu masalah yang menjadi titik berat adalah keterlibatan aparatur sipil negara dan pejabat publik dalam kegiatan kampanye.

Para mahasiswa membeberkan beragam masalah dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari Putusan MK Nomor 90 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, keterlibatan aparat, dan politisasi bantuan sosial.

Ia mengingatkan, UU Pemilu sudah mengatur bahwa ASN dan pejabat publik tidak boleh berpihak, tetapi mereka justru berkampanye bahkan menggunakan fasilitas negara.

Advertisement

“Melalui amici ini memang kami secara gamblang menitikberatkan bahwa poin-poin mengenai keterlibatan aparatur sipil negara maupun presiden secara spesifik itu merupakan poin yang harus dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Khalid. (**)

Advertisement