LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Desakan agar Kejaksaan Negeri Makassar mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana hibah di KONI Makassar tahun 2022-2023 datang dari Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Taufik Hidayat.
Taufik Hidayat mengatakan Ormas yang dia pimpin terus mengikuti perkembangan dugaan penyelewengan dana hibah tersebut yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
LMP Sulsel mempertanyakan pengelolaan dana hibah tersebut. Apakah anggaran yang bersumber dari APBD Makassar itu dipakai sesuai peruntukannya atau disalahgunakan.
“LMP berkewajiban mengambil peran dalam pengawasan pengelolaan dana hibah yang dikelola oleh KONI Makassar. Kenapa demikian, dana hibah itukan alirannya ke 42 cabang olahraga (Cabor) itu setelah usulan permohonan proposal dari masing cabor,” kata Taufik. Selasa (9/4/2024)
“Apalagi dana hibah ke KONI itu sumbernya dari Pemerintah Kota Makassar melalui APBD nilainya mencapai Rp60 milyar,” tambah Taufik.
Ketua LMP Sulsel itu juga menyoroti kegiatan Liga Bola Selayar yang bukan ranah dari KONI Makassar.
“Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan Liga Bola Selayar yang bukan ranah dari KONI Makassar. Itu pertanyaan besar,” ujar Ketua KMP Sulsel.
“Sepengetahuan saya urusan kabupaten itu ranah KONI Sulsel. Dinas Pemuda dan Olahraga kota Makassar harus ikut bertanggungjawab dengan kegiatan tersebut,” kata dia.
Taufik juga menyoroti penggunaan dana hibah untuk mengelola urusan perlengkapan, akomodasi transfortasi, seragam baju, sepatu, makan dan penginapan selama berkegiatan.
“Dugaan adanya penyalahgunaan anggaran atau tidak. Kita tunggu hasil penyelidikan kejaksaan negeri makassar,” katanya.
Dia pun mencontohkan kasus dana hibah yang menimpa Ketua KONI Sumatra Selatan, Kudus dan Banjarmasin, yang kesemuanya itu terbukti korupsi membuat dana hibah fiktif.
“Kalau saya mengutip dari link pemberitaan di mesin pencarian google banyak kasus penggunaan dana hibah oleh beberapa KONI Provinsi, Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia yang kesemuanya itu tengah dalam penyelidikan pihak kejari dan kajati setempat. Bahkan ada yang terbukti korupsi membuat kegiatan fiktif menggunakan dana hibah,” tutup Taufik Hidayat. (LN)