MK Hapus Pasal Berita Hoaks, Berimbas SP3 di Kasus Aiman Wicaksono

FOTO: Aiman Witjaksono. [Instagram/aimanwitjaksono]
FOTO: Aiman Witjaksono. [Instagram/aimanwitjaksono]

LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus wartawan senior Aiman Wicaksono.

SP3 itu semata-mata atas pertimbangan hukum.

“Benar (kasus dihentikan),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Ade Ary mengatakan penghentian kasus tersebut menyoal keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 78/PUU-XXI/2023. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoax untuk menyebabkan keonaran

Advertisement

“Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, yang telah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024,” ujarnya.

“Otomatis sangkaan dan dakwaan akan gugur karena Pasal 14 dan 15 Nomor 1 Tahun 1946 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan putusan MK nomor 78/PUU-XXI/2023 sejak hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024,” jelasnya.

Penyidik sebelumnya menyita empat barang bukti milik Aiman Witjaksono, yakni handphone, sim card, akun Instagram dan WhatsApp.

“Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan, barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik milik Aiman Witjaksono,” ujar kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa, kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Pihaknya, kata dia, tengah menunggu perihal pengembalian barang milik Aiman Witjaksono itu.

“Nah, kami ke sini (Polda Metro Jaya) untuk mengambil barang sitaan tersebut dan diserahkan sepenuhnya kepada Aiman,” ucapnya. (**)

Advertisement