LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komando Daerah (Kamada) Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan, Muhammad Taufiq Hidayat, angkat bicara terkait dengan kasus yang menimpa Syarifuddin Daeng Punna atau SAdAP.
Menurutnya apa yang menjadi laporan LSM Perak di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu terhadap SAdAP adalah keliru.
“Perlu untuk diketahui LSM Perak selaku pihak Pelapor, apa yang mereka laporkan terhadap SAdAP sebagai caleg partai demokrat Dapil Sulsel I melakukan politik uang adalah keliru dan salah alamat tentunya,” ujar Kamada LMP Sulsel. Rabu (27/3).
“Pertama SAdAP membagi uang adalah bentuk sedekah, yang kebetulan saat itu menggunakan baju Gibran Center, itu hal pertama,” ungkap Kamada LMP Sulsel.
“Kedua, Gibran Center adalah relawan independen yang bukan bagian dari Tim Kemenangan Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Sulawesi Selatan,”
“Hal keempat Syarifuddin Daeng Punna tidak terdaftar sebagai pengurus TKD Sulsel yang resmi terdaftar di KPUD Sulsel sebagai Timses pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2,”
Taufiq kembali menjelaskan saat SAdAP membagi sedekah saat itu tidak menggunakan atribut kepartaiannya (Demokrat).
“Kemudian saat Syarifuddin Daeng Punna membagi sedekah tidak sama sekali menggunakan atribut kepartaiannya. Itu bisa terlihat di dalam video viral yang menjadikan SAdAP sebagai terlapor oleh Pelapor, kini Dewan penasehat kami duduk sebagai terdakwa,”
Terpisah Sekertaris Gibran Center, Illank Radjab, mengatakan bila majelis hakim pengadilan negeri makassar membebaskan Syarifuddin Daeng Punna dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Pihaknya dan seluruh jaringan secara kelembagaan akan mengambil langkah-langkah konkrit.
“Kami di Gibran Center tentunya tidak akan diam nantinya. Sudah dapat dipastikan untuk melakukan perlawanan baik pada tingkat panwas provinsi, panwas kota, penyidik kepolisian serra jaksa penuntut umum,” ujar Illank Radjab.
“Karena kami menduga proses terhadap kasus terhadap SAdAP ini penuh dengan intervensi politik,” katanya.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024. Menyatakan perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perak untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Terdakwa SDP dalam keterangannya di persidangan menanggapi laporan dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya adalah hal keliru. Sebab, tidak ada bukti kongkret terkait ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya.
“Ada sesuatu yang tidak benar, karena mereka tidak melihat langsung. Tetapi, namanya juga pelapor wajar-wajar saja,” kata SDP menanggapi ketika mengikuti sidang tersebut.
Sebelumnya, Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias SaDap dilaporkan LSM Perak karena diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam. (LN)