LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sekertaris Gibran Center Sulawesi Selatan, Illank Radjab angkat bicara soal kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Illank Radjab menilai kedua kubu itu dalam gugatannya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua Prabowo-Gibran adalah suatu sikap yang inkonsistensi.
“Saya melihat isi gugatan kedua kubu itu untuk meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut dua Prabowo-Gibran adalah suatu sikap yang inkonsistensi,” kata Sekertaris Gibran center itu kepada media di Makassar. Ahad, (23/3)
Sebab menurut Illank, Kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar.
“Perlu diingat bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai,” ujar mantan aktivis di kota makassar ini.
“Jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilpres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan kalau tidak puas, bisa dibawa lagi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” terang Illank Radjab kembali.
Dia pun menjelaskan, Bahwa apa yang ia sampaikan tadi adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres.
“Akan Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu,” katanya.
Ditambahkannya sengketa administrasi prosesnya diselesaikan di Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Dia juga menegaskan, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.
Kubu Anies, Ganjar Juga Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang
Dijelaskan kembali oleh Sekertaris Gibran center itu bahwa kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).
“Paslon 1 dan 3 juga kan, ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Mas Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Gibran. Ini suatu keanehan,” tutur dia.
Menurut Sekertaris Gibran center itu kembali bajwa, Suatu sikap yang inkonsisten dan jelas argumen hukumnya adalah Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
“Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah,” beber Illank.
“Kalau Mas Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, itu kekeliruan, oleh karena itu tergambarkan bahwa pemohon berhadapan dengan MK itu sendiri, bukan berhadapan dengan KPU tentunya,”
“Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” tutup illank Radjab Sekertaris Gibran Center Sulawesi Selatan. (LN)