LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mendatangi Peraturan Presiden (Perpres) “Publisher Rights” dengan terbitnya Perpres itu Pemerintah ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital.
Terbitnya Perpres Publisher Rights itu disampaikan Presiden saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) yang digelar di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. Selasa, 20 Februari 2024, lalu.
Tujuan dari terbitnya Perpres Publisher Rights agar industri media nasional, mendapatkan keadilan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Selain itu Perpres tersebut juga mengatur tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia.
“Pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, sekaligus memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama keduanya,” ucap Presiden Jokowi saat hari pers nasional yang lalu.
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa perpres publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers,” ujar Presiden kembali.
Lahirnya Perpres tersebut, Dewan Pers melakukan langkah proaktif dengan mengumumkan peluncuran Perpres “Publisher Rights” yang bertujuan mendukung keberagaman media dan perlindungan hak penerbit.
Inisiatif ini diharapkan memberi ruang bagi media kecil untuk tumbuh dan berkembang di tengah dinamika industri media yang terus berubah.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan media kecil dapat memiliki landasan hukum yang jelas dalam melaksanakan aktivitas penerbitan dan beroperasi secara berkelanjutan.
Menurut Ketua Dewan Pers, langkah ini penting untuk menjaga keberagaman media serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak penerbit.
“Media kecil sering kali menghadapi tantangan yang cukup besar dalam menghadapi persaingan dengan media besar,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
“Dengan Perpres ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi perkembangan media kecil,” ujar Ketua Dewan Pers itu.
Salah satu poin penting dalam Perpres “Publisher Rights” adalah pembahasan mengenai akses informasi dan kebebasan pers.
Dikatakannya, Dalam hal ini, Dewan Pers menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Dirinya pun berharap agar media kecil dapat tetap berperan sebagai penjaga kebenaran dan kontrol sosial dalam masyarakat.
Lanjutnya, Selain itu, Perpres ini juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap sumber daya manusia yang bekerja di media kecil. Hal ini termasuk dalam hal pembayaran upah yang layak dan jaminan perlindungan sosial bagi para jurnalis dan karyawan media lainnya.
Dewan Pers juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara media kecil dengan lembaga-lembaga lain dalam industri media. Melalui kerjasama yang baik, media kecil dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas konten yang disajikan kepada pembaca. Media kecil dapat semakin relevan dan berdaya saing di pasar media yang kompetitif.
Sebagai langkah awal implementasi Perpres “Publisher Rights”, Dewan Pers akan mengadakan serangkaian workshop dan pelatihan bagi para penerbit media kecil.
Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai isi Perpres serta memberikan panduan dalam mengimplementasikannya dalam kegiatan sehari-hari.
Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, Dewan Pers juga menekankan pentingnya media kecil untuk terus berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijaksana, media kecil dapat tetap relevan dan mampu bersaing dengan media besar yang memiliki sumber daya lebih besar.
Secara keseluruhan, peluncuran Perpres “Publisher Rights” oleh Dewan Pers merupakan langkah positif dalam mendukung perkembangan media kecil di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan perlindungan yang memadai, diharapkan media kecil dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan demokrasi.
Sambutan Presiden di Hari Pers Nasional
“Terima kasih kepada pers yang turut mengawal Pemilu (pemilihan umum) 2024 yang baru saja kita jalani”
“Saya juga menyampaikan bahwa saya menghormati kebebasan pers, berekspresi, dan berpendapat di Tanah Air. Oleh karena itu, saya menerima segala kritikan tajam, sebagai bentuk penghormatan.”
“Para insan pers di seluruh Tanah Air, saya harap tetap memberitakan fakta apa adanya tapi bukan mengada-ada dan bukan asumsi.”
“Alhamdulillah saya menandatangani Perpres Publisher Rights yang mengatur tanggung jawab platform digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia.”
“Pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dengan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, sekaligus memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama keduanya.”
“Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Saya tegaskan bahwa perpres publisher rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.”
“Semoga perusahaan pers dalam negeri dapat memikirkan langkah-langkah yang konkret dan strategis, serta terus berinovasi di tengah ketidakpastian global.” (LN)