INPRES: Polri dan Mendagri Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

JAKARTA||Legion News – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Gubernur-Wakil gubernur, Bupati – Wakil bupati, Walikota – Wakil walikota dan Bupati – Wakil bupati, 9 Desember 2020 mendatang masih suasana masa pandemi Covid-19, sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota

Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali adanya pontensi klaster yang harus diwaspadai adalah penyelenggaraan pilkada. Seperti diketahui, pilkada serentak akan digelar Desember 2020.

Di mana, pada 4 hingga 6 September lalu merupakan tahap pendaftaran calon kepala daerah yang diusung dari partai politik. “Yang terakhir klaster pilkada hati-hati ini. Agar ini selalu diingatkan,” katanya saat membuka sidang kabinet paripurna, Senin (7/9/2020).

Dia mewanti-wanti agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito karnavian bersikap tegas dalam hal pelaksanaan Pilkada 2020. Dia juga meminta agar Polri juga memiliki ketegasan.

Advertisement

“Saya minta Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster pilkada ini betul-betul ditegasi. Diberikan ketegasan betul. Polri juga berikan ketegasan mengenai ini,” ungkapnya.

Jokowi menilai aturan main pilkada di tengah pandemi sudah disepakati. Menurutnya, bagi pelanggar protokol kesehatan harus diberikan peringatan keras.

“Aturan main di pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali. Jadi, ketegasan Mendagri dengan Bawaslu agar betul-betul ini diberikan peringatan keras,” pungkasnya.

Presiden akan menerapkan sankai tegas yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menerapkan sanksi untuk para pelanggar protokol kesehatan. Presiden Jokowi mengatakan bahwa sanksi akan diatur dalam instruksi presiden (inpres).

Hal ini disampaikan Jokowi saat mengumpulkan para gubernur di Istana Kepresidenan Bogor.

“Saya juga akan segera mengeluarkan inpres kepada gubernur. Dalam rangka apa? Agar keluar yang namanya sanksi untuk pelanggar protokol,” katanya mengutip pidato presiden yang diunggah di laman setkab.go.id, Rabu (15/7/2020).

Dia menyebutkan, memang beberapa daerah sudah menerapkan sanksi terlebih dahulu. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat. Dia mengatakan inpers akan semakin memperkuat kepala daerah untuk menerapkan sanksi.

“Inpres itu bisa dijadikan payung dalam nanti bapak-ibu mengeluarkan peraturan gubernurnya,” ucapnya.

Jokowi mengungkapkan, sanksi ini diperlukan agar protokol kesehatan benar-benar dapat dipatuhi. Menurutnya, kesadaran untuk menjalankan protokol kesehatan masih belum baik.

“Memang harus diberi sanksi. Kalau ndak, masyarakat kita ini tidak memiliki kesadaran untuk pakai masker, untuk jaga jarak. Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini memang harus ada,” tuturnya. (Let)

Advertisement