LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kantor advokat Law & Firm Aldin and Partner mengungkapkan pihaknya diminta oleh pihak keluarga SY tersangka kasus narkoba di Polres Pinrang untuk melakukan langkah hukum terhadap oknum para penyidik.
Langkah hukum yang dimaksud itu dengan melaporkan tindakan perbuatan melawan hukum dengan melaporkan oknum penyidik ke
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui Fina Aulia istri dari tersangka SY. Dan Syarifuddin serta Isuarti kedua nya merupakan orangtua dari SY. Warga Dusun Salo Indru, Desa Bina Baru, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
“Istri SY serta kedua orangtua SY meminta agar kami dari pihak penasehat hukum (PH) untuk melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik,” ujar pimpinan kantor advokat Aldin & Partner itu kepada media di makassar. Ahad (4/2/2024)
Pengacara kenamaan itu menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempelajari perbuatan hukum seperti apa yang telah diperbuat oleh oknum penyidik.
“Sembari kami pelajari dulu, kalau ada perbuatan melawan hukum tentunya akan segera dibuatkan laporannya. Sementara pihak kami juga masih disibukkan dengan praperadilan yang sementara sedang berjalan,” kata Aldin.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Asnawi mengatakan terkait adanya pemberitaan yang di muat oleh salah satu portal media online itu penanganannya dapat ia jelaskan.
Ia menjelaskan untuk penanganan perkara model A yang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Pinrang dengan Nomor LPA/101/XI/2023/Satres Narkoba/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulsel tanggal 4 November 2023 atas nama tersangka SY.
“Oleh penyidik telah melakukan langkah sesuai Standar Operasional Prosedur lidik/sidik yaitu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, lengkapi mindik, gelar perkara dari tahap lidik ke tahap penyidikan serta gelar penetapan tersangka SY yang sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 Kuhap,”
ujar Kasat Narkoba Polres Pinrang, seperti dilansir dari portal pemberitaan terbit Selasa, (30/1/2024) lalu.
Sementara berkas perkara tersangka SY, dijelaskan Kasat, oleh penyidik telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nomor BP/98/XII/Res.4.2./2023 tanggal 14 Desember 2023.
Setelah dilakukan penelitian oleh JPU Kejaksaan Negeri Pinrang, berkas perkara tersangka SY dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Pinrang dengan Nomor B-193/P.4.18/Enz.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
“Berdasarkan surat tersebut Penyidik Satres Narkoba Polres Pinrang melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua yang dikirim tanggal 25 Januari 2024 ke kantor Kejari Pinrang,” ucapnya.
Sejalan dengan hal itu, menurut Iptu Asnawi tudingan adanya tandatangan yang di klaim oleh Penasehat Hukum Tersangka SY yang diduga tidak identik tersebut tidak benar.
“Dapat kami jelaskan bahwa semua administrasi penyidikan baik pada surat perintah maupun berita acara itu ditandatangani sendiri oleh Tersangka SY,” imbuh dia. (LN/**)