LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman ditetapkan sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bali Reyna Usman ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kasus tersebut terjadi saat Reyna menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015 silam.
Selain Reyna, KPK juga menahan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Nyoman Darmanta.
“Tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp17,6 miliar. Hasil dari audit perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain Reyna dan Nyoman, KPK menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan sehingga penahanannya ditunda. (**)