Kejari Makassar Tetapkan Pemilik Lahan Industri Pengelolaan Sampah Sebagai Tersangka

FOTO: Abdul Rahim pemilik lahan industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (19/1/2024) (Dok. Kejari Makassar)
FOTO: Abdul Rahim pemilik lahan industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (19/1/2024) (Dok. Kejari Makassar)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Negeri Makassar kembali menetapkan satu orang lagi sebagai Tersangka baru dalam kasus dugaan lahan industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Jumat (19/1/2024)

Satu tersangka baru itu adalah pemilik lahan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim pemilik lahan industri pengelolaan sampah langsung dilakukan penahan oleh Jaksa Penyidik.

Hal itu diungkapkan Andi Alamsyah selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan,” kata Andi Alamsyah seperti dikutip darivKompas.com, Jumat (19/1/2024).

Advertisement

Untuk diketahui sebelum nya Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Makassar menuturkan, ditetapkannya Abdul Rahim sebagai tersangka usai pihaknya mengembangkan penyidikan sebelumnya. di mana Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka diantaranya SB selaku Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot, AP sebagai Camat Tamalanrea saat itu, dan IL selaku Lurah Tamalanrea Jaya serta ASD sebagai penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Makassar hingga saat ini tanah tersebut tidak dapat dibalik nama atasnama pemerintah Kota Makassar.

“Sampai saat ini lahan tersebut tidak dapat dibalik nama atasnama pemerintah Kota Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka,” ungkapnya.

Sejak awal, kata Alamsyah, tersangka Abdul Rahim yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah.

“Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp 45.718.800.000 (Rp 45 miliar),” jelas Alamsyah. (**)

Advertisement