LEGIONNEWS.COM – BULUKUMBA, Fenomena politik uang atau money politic masih menjadi ancaman serius menjelang pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Diketahui Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengusut oknum relawan dari Caleg DPR RI yang kedapatan membagikan amplop berisi uang saat kampanye. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan saat ini telah memasuki masa sidang di Pengadilan Negeri Bulukumba
Menurut Syamsul Bahri Majjaga Meskipun dalam Pasal 187A ayat 1 dan 2 agak gampang terpenuhi unsurnya: dimana setiap orang, memberi/menjanjikan uang atau materi, sebagai imbalan untuk mempengaruhi, agar tidak menggunakan hak pilih, tidak memilih atau memilih calon tertentu.
“Bahwa saya yakin kendala besar yang dihadapi Kejaksaan dalam sidang tindak pidana politik uang di Bulukumba adalah soal pembuktian,” ucap Zul Majjaga sapaan lain dari Syamsul Bahri Majjaga kepada media, Jumat (19/1/2024) petang .
“Dalam hal ini jaksa mesti membuktikan bahwa asal muasal barang/uang benar itu dari peserta pemilu/caleg,” tambah Zul.
Dikatakan oleh lawyer di kota Makassar ini untuk kasus tindak pidana poltik uang dalam Pemilu yang saat ini sedang berproses di pengadilan Negeri Bulukumba. Menurut Syamsul Bahri Majjaga, Jaksa Penuntut dalam hal ini harus mampu membuktikan dalil politik uang yang dikaitkan langsung dengan peserta pemilu di hadapan majelis hakim.
“Keyakinan saya Jaksa akan sulit, bukan tidak bisa, tapi sulit membuktikan, pertama di undang-undang UU No. 7 tahun 2017 pasal pasal 515 dan pasal 523 ayat 1, 2 dan 3. tidak mengatur tentang penyertaan dalam perbuatan politik uang,” beber mantan aktivis UMI Makassar itu.
“Selebihnya adalah harus dibuktikan bahwa orang yang diberikan uang itu ikut pemilu dan memilih partai atau calon yang memberikan dia uang. Nah, itu gimana ceritanya itu,” imbuh Zul Majjaga.
”Ini tentu tidak mudah memastikan politik uang bisa memengaruhi pilihan politik pemilih dan perolehan suara di tingkat rekapitulasi suara. Sebab, di situasi dan titik tertentu, kita juga berhadapan pada asas kerahasiaan pemilih dalam menentukan pilihan. Untuk memeriksa beberapa pemilih terpengaruh pada pemberian uang, ini tentu jadi tantangan yang besar,” tambah dia. (*)