LEGIONNEWS.COM – KABAR KAMPUS, Kak Tadju, sapaannya, meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul āHakikat Penegakan Hukum Pidana di Bidang Pertanahan (Studi pada Wilayah Sulawesi Selatan)ā Dihadapan sembilan orang majelis penguji.
Mereka diantaranya, Ketua Sidang Prof.Dr.H.Sufirman Rahman, S.H.M.H., Ko-Promotor Prof.Dr. H.Syahruddin Nawi, S.H.M.H., Ko-Promotor Dr.Nasrullah Arsyad, S.H.M.H., dengan penguji masing-masing Prof.Dr.Hambali Thalib, S.H.M.H., Prof.Dr.H.Maāruf Hafidz, S.H.M.H., Prof.Dr.H.La Ode Husen, S.H.M.H., Prof.Dr.H.Muh. Kamal Hidjaz, S.H.M.H., Prof.Dr.Muzakkir, S.H.M.H. dan Dr. Abbas Selong, S.E.M.Si.
Di dalam disertasinya, Kak Tadju menguraikan hasil penelitiannya terkait penegakan hukum pidana dibidang pertanahan di wilayah sulawesi selatan. Grand Theori yang digunakan dalam membedah 3 rumusan masalah yakni teori sistem hukum dari lawrence meir friedman bahwa āsistem hukum terdiri atas tiga komponen, yaitu struktur (legal structur) aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Kemudian substansi (legal substancy) yakni segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana dibidang pertanahan. Dan terakhir adalah Budaya (legal cultur)ā faktor budaya hukum.
Ketiganya sangat berpengaruh dalam penegakan hukum pidana dibidang pertanahan. Hasil penelitian menunjukan masih banyak kelemahan-kelemahan dari ketiga aspek tersebut sehingga dalam novelty beliau menawarkan konsep/model penanganan tindak pidana dibidang pertanahan yang efektif dan efisien melalui pembentukan komisi pemberantasan tindak pidana dibidang pertanahan. Selain itu beberapa regulasi disarankan untuk dilakukan perubahan karena dipandang sudah usang dan lemah dari sisi sanksinya sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku tindak pidana tersebut.
Dan, acara promosi dokter Tadju dihadiri sahabat dekat beliau yang juga publik figur di Sulsel, diantaranya : Hasrullah Pakar Komunikasi Politik dan Kolomnis, Yusran Paris Politisi dan pelaku bisnis, dr. Rahmat Latief mantan kadis kesehatan Provinsi Sulsel dan Dr. Ramli Haba, SH, Politisi PAN dan staf Ahli DPRD Sulsel.
Kak Tadju berhasil meraih predikat Cumlaude dengan lama masa studi kurang lebih dua setengah tahun dan tercatat sebagai mahasiswa yang tercepat diangkatannya dalam melaksanakan study doktor ilmu hukum di Pasca Sarjana UMI.
Penulis: Dr Hasrullah MA
Pakar Komunikasi Universitas Hasanuddin Makassar