Hakim Tunda Sidang, Pembacaan Duplik oleh Terdakwa Korupsi Pasir Laut Takalar

FOTO: Suasana sidang Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Makassar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
FOTO: Suasana sidang Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Makassar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Makassar. Kembali menggelar sidang penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Sidang yang mengagendakan pembacaan duplik oleh Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si, Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020.

Pembacaan duplik juga akan dibacakan oleh Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si, Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2018-2020.

Duplik tersebut merupakan jawaban para Terdakwa atas Replik yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada sidang sebelumnya.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H membuka sidang. Namun saat sidang berlangsung Ketua Majelis Hakim menunda pemerikasaan para Terdakwa dan mengagendakan pada sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 dengan agenda pembacaan putusan.

Untuk diketahui telah terjadi perbuatan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 yaitu dakwaan

Kedua terdakwa diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,

Dan, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan Terdakwa H. Hasbullah, S.Sos. M.Si dan Terdakwa Juharman, S.Sos. M.Si telah merugikan keuangan negara/daerah Kabupaten Takalar senilai Rp. 7.061.343.713 (LN).

Advertisement