
LEGIONNEWS.COM – NASIONAL, Bos Alexis Group Alex Tirta, belakang ini menjadi sorotan berbagai pihak sekaitan dengan pemberian fasilitas rumah mewah sebagai “safe house” untuk Firli Bahuri dikawasan elit di Jakarta.
Disebutkan sewa per tahun safe house capai Rp 650 juta per tahun terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai safe house untuk Ketua KPK itu berpotensi menjadi pemerasan, jika terdapat unsur pemaksaan dari Firli kepada pihak penyewa, yakni Alex Tirta.
Sebab, kata ICW. Pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai “safe house” itu dilakukan oleh Alex Tirta yang juga Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Seperti yang dikatakan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Kurnia pun mengutip larangan itu seperti yang tertuang di dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.
“Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia akan disewakan rumah tersebut?” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya. Rabu (1/11/2023).
Untuk diketahui Alex Tirta pernah dikenal sebagai pemilik Alexis Group. Ia juga disebut memiliki beberapa hotel, griya pijat dan tempat hiburan malam di ibu kota
Kurnia melanjutkan, jika pemberian fasilitas rumah di kawasan elite tersebut terdapat kesepakatan antara pemberi sewa dengan Firli, maka penerimaan fasilitas rumah itu bisa menjadi suap.
Kurnia mencontohkan, bisa saja fasilitas diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah bergulir di KPK.
“Jika ada (kesepakatan), maka Firli dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor,” kata Kurnia. (*)
























