Senilai Rp 121 milyar, Pemkot Makassar akan Kosongkan 10 Unit Rumah di Perumahan Pemda Manggala

Foto papan bicara yang berdiri di Kompleks Perumahan Pemda, Nipa-Nipa, Antang, Kecamatan Manggala. (Property ujungjari)
Foto papan bicara yang berdiri di Kompleks Perumahan Pemda, Nipa-Nipa, Antang, Kecamatan Manggala. (Property ujungjari)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pemerintah Kota Makassar akan menertibkan 10 unit rumah yang berdiri diatas tanah milik Pemkot Makassar di Kompleks Perumahan Pemda, Nipa-Nipa, Antang, Kecamatan Manggala, dalam waktu dekat ini.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah (Kabid BPPT) Dinas Pertanahan Kota Makassar.

Makassar Ismail Abdullah seperti dilansir dari detiksulsel.com Kamis 26 Oktober 2023 lalu.

“Setelah ini Perumahan Pemda Manggala. Ya kita bantu tertibkan juga, ada beberapa rumah di situ, rumah-rumah baik semi permanen atau dalam proses, karena berdiri di atas tanah kita,” ucap Ismail Abdullah di kantornya, Kamis lalu.

Advertisement

Dikatakannya nilai aset lahan yang dikuasai warga mencapai Rp 121 miliar.

“Nanti akan kita bantu tertibkan dan kosongkan,” tutur Kabid BPPT Dinas Pertanahan Kota Makassar.

“Ada 10 rumah kalau tidak salah. Besar (nilai asetnya) kalau di sana, Rp 121 miliar,” ungkap Ismail.

Saat dihubungi Jumat malam (27/10/2023) Camat Manggala, A. Anshar AP mengatakan lokasi rencana pengosongan rumah diatas tanah milik Pemkot Makassar telah berdiri papan bicara (Peringatan).

“Sepengetahuan saya sudah ada papan bicara disana. Terkait rencana waktu pengosongan rumah diatas tanah milik Pemkot Makassar itu, pihak kami belum menerima laporan nya,” ujar Camat Manggala itu.

Sebelumnya pada Rabu (30/8/2023) lalu. Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Susilawati, mengatakan, aset fasum fasos yang ditertibkan atau diselamatkan hari ini di Kompleks Pemda sekitar 7 hektar. Dari total 15 hektar di lokasi ini.

“Jadi ini kan ada 15 hektar, nah untuk fasum fasos sekitar 7 hektar, dan 8 hektar untuk peruntukan perumahan,” kata Sry.

Kepala Bidang (Kabid) BPPT Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ismail Abdullah mengatakan hari ini pihaknya melakukan pengamanan dan penyelamatan aset daerah senilai miliaran rupiah.

“Semua bangunan yang berdiri di atas fasum dan fasos ini adalah ilegal, dan akan dilakukan tindakan untuk menyurati yang bersangkutan. Akan diberi kesempatan membongkar sendiri, kalau tidak akan dilakukan tindakan selanjutnya,” Ismail di sela-sela penertiban. (LN/detiksulsel)

Advertisement