LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tim Penasehat Hukum Abd. Hayat Gani mempertanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pemalsuan tandatangan milik Sekertaris Provinsi (Sekprov) Non aktif Abd. Hayat Gani.
Laporan terkait dugaan pemalsuan tandatangan itu telah dilaporkan pihaknya sejak bulan februari 2023 lalu di Satuan Reskrimum Polrestabes Makassar.
“Sampai dengan saat ini belum ada kejelasannya. Apakah sudah terbit SP2HP. Karena itu hak kami untuk meminta perkembangan laporan pemalsuan tandatangan Sekda Non aktif Abd. Hayat Gani,” tutur Aldin Bulen, SH.,MH kepada awak media.
Dirinya yakin dengan Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib yang memiliki integritas yang tinggi dalam penegakan hukum.
“Pak Kapolrestabes Makassar ini oleh masyarakat sangat mengetahui integritas kinerja beliau dalam penegakan hukum,” kata Lawyer kenamaan ini.
Aldin pun berharap pejabat di bidang Satuan Reskrimum dapat sejalan dengan Kapolrestabes Makassar dalam menjaga kinerja Kombes Mokhamad Ngajib selama memimpin dalam penegakan hukum dan keamanan di kota Makassar.
“Kinerja Kapolrestabes Makassar saat ini seharusnya menjadi cermin bagi satuan yang ada dilingkup Polrestabes Makassar,” kata Aldin yang tercatat sebagai Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia itu.
Diketahui Kamis (9/2/2023) lalu. Sekprov Sulsel non aktif datang bersama Penasehat Hukum nya untuk melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial E Kepala Bidang Mutasi di BKD Provinsi Sulsel.
dilingkup kerja kantor gubernur Sulsel. Dia diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan milik Abd. Hayat Gani dalam bentuk scand.
Saat terjadi peristiwa hukum adanya dugaan pemalsuan tandatangan milik Abdu Hayat Gani Sekertaris Provinsi Sulawesi Selatan saat itu E adalah Kepala Bidang Mutasi di BKD Provinsi Sulsel.
Diketahui saat ini E menjabat sebagai Kepala biro Kesra Pemerintah Provisi Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diturunkan pihak Satreskrimum Polrestabes Makassar belum memberi keterangan resminya. (LN)

























