LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.
- Baca juga:
Harta Kekayaan Firli Bahuri Kini Jadi Sorotan, Usai Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Eks Mentan
Johanis mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
- Baca juga:
Harta Kekayaan Firli Bahuri Kini Jadi Sorotan, Usai Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Eks Mentan
“Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor,” ujar Johanis Tanak seperti dikutip dari Bisnis, Minggu (8/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. “Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sosok yang membuat laporan kepolisian di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. saat masih menjabat Menteri Pertanian.
“Laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang dikenal publik,” kata dia, saat ditemui di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), DIY, Sabtu (7/10).
Atas dasar itu, Listyo meminta kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya ini ditangani secara cermat. Ia pribadi mengaku selalu mengikuti perjalanan dugaan perkara ini.
“Penanganannya harus cermat, harus hati-hati. Oleh karena itu saya minta tim dari Mabes untuk ikut mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat,” ujarnya.
Listyo menekankan jajarannya bekerja secara profesional sambil mempersilakan pihak atau lembaga lain untuk memonitor kinerja Polri.
“Sehingga kemudian prosesnya betul-betul bisa memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa diproses lanjut, apakah dibaliknya harus dihentikan, dan tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak enggan membeberkan sosok pelapor atau pembuat pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Dugaan itu terkait dengan penanganan kasus KPK di Kementerian Pertanian pada 2021. Ia berdalih hal itu dalam rangka menjaga kerahasiaan pihak pelapor.
Menurutnya, kerahasiaan pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut. (**)