LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Akhirnya KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023.
Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan MA itu. Penyelenggara pemilu itu bakal menyampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan MA tersebut.
Diketahui Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 11 ayat 6 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 tahun 2023 terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).
“Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung, dan saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Hotel Gran Melia, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Namun, Idham belum dapat membeberkan apakah KPU akan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Sebab, kata Idham, jika ingin melakukan revisi perlu konsultasi dengan DPR RI.
“Ya mempedomani putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
“Untuk mengubah lampiran 1 PKPU Nomor 10/2023 itu harus berkonsultasi dengan DPR,” sambungnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan saat ini KPU masih mengkaji aturan turunan dari putusan MA Nomor 24 dan 28 Tahun 2023. Afif menekankan KPU pasti akan menindaklanjuti putusan tersebut.
“Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita TL (tindak lanjut) nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan,” jelasnya.
“Akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30% keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Afif mengatakan, dalam diskusi itu akan menghadirkan sejumlah pakar. Dia menyebut KPU akan mendengarkan masukan-masukan dari para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA.
“Poin diskusi dititiktekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua Putusan MA tersebut dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD yang sudah masuk di tahap ini,” paparnya.
Pakar-pakar itu di antaranya merupakan pakar hukum tata negara dan hukum admistrasi negara. “Lima narsum pakar HTN-HAN yaitu, Bayu Dwi Anggono, Umbu Rauta, Jimmy Z Usfunan, Agus Riewanto, Oce Madril,” ujarnya. (**)