Sembunyi Diatas Plafon Rumah, Ridhana Tersangka Pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar Dibekuk Intel Kejaksaan

FOTO: Ridhana R saat ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan di Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kamis (21/9/2023).
FOTO: Ridhana R saat ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan di Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Kamis (21/9/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beberapa orang diduga preman mencoba menghalangi penangkapan DPO Kejari Makassar, Ridhana R, Kamis (21/9/2023).

Ridhana R, merupakan tersangka tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar.

Dia tangkap oleh Tim Intelijen Kejari Makassar dan Tim Intelijen Kejari Gowa. Dalam penangkapan itu pihak kejaksaan dibantuan pengamanan dari Polres Gowa.

Ridhana saat ditangkap sedang bersembunyi diatas plafon rumah milik tunangannya yang terletak di Perumahan Pallangga Mas I Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Advertisement

“Yang bersangkutan sedang bersembunyi di atas plafon rumah yang diduga milik, Alfin yang mengaku calon suami tersangka, Ridhana R,” ungkap Kajari Makassar, Andi Sundari dalam keterangan persnya kepada media.

Sundari mengatakan yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan hingga tiga kali namun selalu mangkir.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melayangkan pemanggilan tiga kali secara patut, namun selalu mangkir,” ucap Sundari.

Ridhana merupakan pelaksana kegiatan pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar. Dia merupakan kuasa direktur CV. Era Mustika Graha.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menuturkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sulawesi Selatan menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp662.650.072 pembangunan Gedung Perpustakaan.

“Perbuatannya diduga merugikan negara berdasarkan penghitungan dari BPKP Propinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp662.650.072,” tutur Andi Sundari.

Sundari sangat menyayangkan adanya upaya perintangan atau menghalang-halangi segala tindakan penyidikan. Dia bahkan bertindak tegas terkait pihak yang mencoba-coba melakukan perintangan.

“Kami pasti akan bertindak tegas jika ada yang mencoba upaya perintangan atau menghalang-halangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” pungkas Sundari.

Ridhana disangkakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN)

Advertisement