LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penasehat Hukum (PH) Muhammad Kadafi Marika menyayangkan pihak Pengadilan Negeri Makassar dalam mengeksekusi salinan putusan dari Mahkamah Agung klien nya.
Pasalnya kliennya belum menerima hak-hak nya sebagai warga binaan pemasyarakatan Klas I Makassar.
Aldin Bulen penasehat hukum Muhammad Kadafi berharap agar Mahkamah Agung segera turunkan salinan putusan yang telah ichkra kliennya itu.
“Kan sudah ada putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (Nomor 410/K/Pid.sus/2023) sejak 1 Maret 2023. Sampai saat ini klien saya belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Makassar,” tutur Aldin saat ditemui di Makassar. Selasa petang (18/9/2023).
“Rekan Kadafi lainnya telah menerima salin putusan dan telah dieksekusi oleh pihak Jaksa (eksekutor), padahal kasusnya sama, olehnya itu terjadi ketidak adilan, kita semua memiliki kesamaan didalam hukum, untuk tidak dibeda-bedakan satu sama lainnya,” tambah lawyer di Makassar ini.
Dia pun mengatakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor 214 tahun 2014, minutasi perkara diselesaikan paling lama 3 bulan sejak perkara diputuskan.
“Kalau kita merujuk ke SK KMA 214 tahun 2014, minutasi perkara diselesaikan paling lama 3 bulan sejak perkara diputuskan. Hingga di pertengahan bulan September ini klien kami belum memiliki kepastian hukum. Seharusnya sejak Juni 2023 semestinya sudah dapat dieksekusi,” tutur Aldin.
“Kami pihak PH akan segera melayangkan surat untuk mempertanyakan adanya keterlambatan salinan Mahkamah Agung dan selanjutnya segera dieksekusi,” terang Aldin Bulen.
Diketahui Muhammad Kadafi bersama 13 orang rekannya terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pada proyek pembangun rumah sakit Batua Makassar. Yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 20 milyar, Kurang lebih.