Kejagung Menyita Uang Senilai Rp27 miliar Dalam Kasus Korupsi BTS BAKTI

FOTO: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Maqdir Ismail dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
FOTO: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp27 miliar yang dikembalikan kuasa hukum PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Maqdir Ismail dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Kuasa hukum PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Maqdir Ismail menyerahkan uang senilai Rp27 miliar. Uang puluhan milyar itu disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan uang itu disita dalam proses penyidikan tersangka Windi Purnama, selaku orang kepercayaan Irwan

“Mengenai jumlah uang Rp27 miliar yang disita dalam perkara WP. Jumlah Rp27 miliar sebagaimana pertanyaan teman-teman media, statusnya telah disita oleh penyidik dalam perkara WP,” kata Ketut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (11/7).

Ketut menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman melalui proses persidangan terhadap Windi. Ia mengklaim pihaknya bakal transparan mengusut kasus tersebut.

Advertisement

“Ini untuk kepentingan apa ke depannya? Nanti kita dalami semua di dalam proses persidangan,” ujarnya.

“Apakah nanti ending-nya adalah dirampas untuk negara, untuk kepentingan negara, atau nanti seperti apa kita lihat nanti proses persidangan, yang penting transparan dan keterbukaan,” katanya.

Lebih lanjut, Ketut mengungkap Windi akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

“Tersangka WP ini sudah tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum. artinya tersangka WP dalam waktu kurang lebih 20 hari ke depan akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Windi adalah orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan menjadi penghubung dengan pihak lain dalam kasus ini.

Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Irwan telah menyerahkan uang Rp27 miliar itu ke Kejagung beberapa waktu lalu. Maqdir mengklaim uang tersebut dirinya terima dari pihak tertentu.

Ia mengaku tak mengenal orang tersebut. Namun, Maqdir mengembalikan uang tersebut untuk membantu Irwan mengurangi pidana denda dalam kasus ini.

“Ini terkait kepentingan Irwan, itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah ia terima,” kata Maqdir setelah diperiksa di Gedung Bundar, Jumat (18/8).

“Nah itulah soal uang Rp27 miliar itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang (denda) pengganti (kerugian negara) nantinya,” imbuhnya. (*)

Advertisement