LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kasus yang menimpah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Universitas Negeri Makassar (UNM) Amril Basri, tengah melakukan upaya Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pasalnya, berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor: 1606/UN36/HK/2015 tertanggal 6 Agustus 2015, yang ditandatangani Prof. Dr. H. Arismundar, M.Pd menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat kepada M. Amril, S. Sos berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Dalam putusannya, PERTAMA, “Mengusulkan kepada M. Amril, S. Sos NIP 1970 199403 1001 jabatan pengadministrasi akademik di sub bagian akademik FIK dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai PNS sebagaimana dalam pasal 7 ayat (4) Hukum disiplin tingkat berat sesuai PP Nomor 53 Tahun 2014 tentang disiplin PNS.”
KEDUA, “Memerintahkan kepada Bendahara Gaji untuk memberhentikan gaji saudara M.Amril, S. Sos NIP 1970 199403 1001terhitung mulai tanggal 1 September 2015 sambil menunggu keputusan pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS.”
Berdasarkan Surat bernomor: 23180/RHS/M/08/2023 Kemendikbudristek Tentang “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil.”
“MEMUTUSKAN/MENETAPKAN”
“KESATU: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, Kepada:
- Nama M. Amril Basri, S. Sos
- NIP 1970 199403 1001
- Pangkat Penata Muda Tingkat I
- Jabatan Pengadministrasi Akademik
- Unit Kerja Universitas Negeri Makassar
“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan berupa tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif sejak bulan Juli 2014 s.d bulan November 2014 selama 33 (tiga puluh tiga) hari kerja dan sejak bulan Januari 2015 s.d bulan Maret 2015 selama 64 (enak puluh empat) hari kerja yang melanggar ketentuan Pasal 4 haruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 202.”
“KEDUA: Kepada Pegawai Negeri Sipil tersebut dalam Diktum KESATU, diberikan hak-hak kepegawaian seusai dengan ketentuan peraturan perundangan undang.”
“KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) sejak tangga diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.”
Surat bernomor: 23180/RHS/M/08/2023 Kemendikbudristek ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan Riset, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
Saat awak media mengkonfirmasi pihak penasehat hukum Amril Basri apabila adanya permintaan mediasi pihak Universitas Negeri Makassar sebelum dilangsungkannya sidang perbuatan melawan hukum (Perdata) di Pengadilan Negeri Makassar. Dikatakannya, pihaknya siap memediasi antara Amril Basri dengan pihak UNM.
“Diharapkan diberikan hak-hak kepegawaiannya sejak tahun 2015 hingga 2023 sejak terbitnya surat pemecatan secara terhormat oleh Menteri di tahun 2023 interval waktunya 8 tahun,” kata Tri Sutrisno Sofyan, SH
“Surat tersebut diserahkan oleh Wakil Rektor bidang umum dan keuangan Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Karta Jayadi, M. SN. Surat itu diterima klien kami tanggal 2 Mei 2023,” ungkap Tri Sutrisno.
“Olehnya itu hak-hak klien kami dapat diberikan,” tegas penasehat hukum Amril Basri. Rabu (6/9/2023).
Diketahui gugatan itu telah disampaikan Amril Basri ke Pengadilan Negeri Makassar di Jalan RA. Kartini. Melalui kantor pengacara M. Amril Basri,SH,.MH & Rekan, beralamat di Villa Mutiara Lestari XII, No. 15, Kota Makassar. (LN)