Jika RUU PIP Sudah Mewakili Aspirasi Rakyat Sebaiknya Dikawal

JAKARTA||Legion News – Dosen Program studi Antropologi Universitas Khairun Ternate Yanuardi Syukur menyikapi terkait polemik dibalik pro dan kontra RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sering menjadi perdebatan hangat dimasyarakat.

Resistensi masyarakat terhadap RUU HIP ini karena pada faktanya RUU tersebut bermasalah, draf-nya tidak dibuat oleh tim yang sungguh-sungguh mengerti Pancasila dan “suasana kebatinan” bangsa Indonesia yang masih trauma dengan komunisme.

Kenapa mesti kontra di masyarakat karna Ada kekhawatiran terutama di kalangan umat Islam bahwa tidak adanya klausul larangan terhadap PKI akan melemahkan Pancasila. Dalam sejarah, umat Islam telah berjuang habis-habisan untuk melawan PKI, bahkan banyak yang menjadi korban dari PKI. Jadi, suasana kebatinan ini perlu kita pahami bersama-sama kenapa resistensi itu muncul.

Kita ketahui bersama bahwa Pancasila telah disepakati bersama, telah final, dan tidak ada lagi ideologi selain itu karena Pancasila telah ideal untuk mempersatukan bangsa yang besar ini.

Advertisement

Transformasi RUU HIP menjadi PIP yang telah mengakomodasi masukan dari masyarakat terutama dimasukkanya TAP MPR terkait Larangan Komunisme berkembang di indonesia memperlihatkan i’tikad baik bersama-sama untuk memperbaiki usulan yang belum sempurna itu.

Transformasi dari RUU HIP ke PIP harus menyesuaikan diri dengan situasi kebatinan masyarakat. Tapi kalau usulan dan pertimbangan dari masyarakat itu telah diakomodasi dalam RUU PIP maka saya kira kita berbesar hati saja bahwa draf ini sudah diperbaiki namun tetap ada pengawalan agar hasilnya adalah yang memperkuat Pancasila, bukan melemahkan Pancasila.

Pancasila memang sebaiknya tetap menjadi milik bersama, bukan milik satu dua organisasi dengan klaim-klaim yang sepihak paling Pancasilais. Pancasila milik bersama dan kita harus menjaganya bersama-sama.

Jika RUU PIP itu telah sesuai dengan aspirasi rakyat (lewat kritikan dan masukan tersebut) maka itu sudah bagus sekali dalam respon publik terhadap isu tersebut. Artinya, DPR mendengarkan aspirasi rakyat, dan masyarakat juga pro-aktif dalam memperbaiki apa saja cara-cara yang beradab dan tidak melanggar hukum.

Advertisement