Punya moto ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’, Akhirnya Jaksa Tahan 2 Pegawai Pegadaian Rantepao

FOTO: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Soetarmi, SH,.MH saat memberikan keterangan pers nya di kantor Kejati Sulsel. Rabu (16/8/2023)
FOTO: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Soetarmi, SH,.MH saat memberikan keterangan pers nya di kantor Kejati Sulsel. Rabu (16/8/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 orang saksi menjadi tersangka. Keduanya HM, selaku Kepala Unit Bisnis Mikro WAN salah satu tenaga pemasaran PT Pegadaian Cabang Rantepao.

HM ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penahanan keduanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021-2022.

“HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 hingga 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel.

Advertisement

“Bahwa terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Bahwa HM sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN sebagai tenaga pemasar di kantor cabang.

“Keduanya telah melakukan perbuatan berupa, Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip,” tutur Kasipenkum Kejati Sulsel. Rabu (16/8/2023)

“Kredit Unprosedural untuk penggunaan pribadi. Penanganan Kredit Bermasalah-Penarikan Kendaraan,” tambah Soetarmi.

Penggelapan Klaim Asuransi Mikro.
Menahan Angsuran. Bahwa terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Penyidik kejaksaan tinggi Sulsel juga menghukum dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Jo.Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, Jo Pasal 64 KUHPidana. (LN)

Advertisement