LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, DPP LKKN bakal melapor ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk memeriksa beberapa nama terkait dengan SK Wali kota Makassar tentang pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Non ASN.
Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) menduga PPID Pembantu Non ASN berpotensi merugikan keuangan negara. Pasalnya terdapat dua nama Dewan Pengawas Perumda kota Makassar mendapatkan Surat Keputusan Wali kota Makassar terkait penempatannya sebagai anggota PPID Pembantu Non ASN dilingkup pemerintah kota Makassar.
“Kalau kita mengutip dari surat keputusan Wali Kota Makassar Nomor; 961/049.05/Tahun 2023 tentang penunjukan anggota PPID perlu dilakukan peninjauan ulang,” ujar Baharuddin saat ditemui Selasa malam (15/8/2023).
“Misalkan dalam SK itu terdapat nama sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Makassar, Henny Handayani, Kemudian ada nama Irwansyah Syarifuddin Dewas PD Terminal Makassar Raya. Keduanya kan mendapatkan gaji dari jabatannya sebagai Dewas tapi ditunjuk lagi menjadi anggota PPID Pembantu Non ASN, ini perlu dipertanyakan apakah duduk sebagai anggota PPID itu mendapat honor? Itu nanti biar pihak Kejaksaan yang memeriksa nantinya,” terang Ibar sapaan lain ketua LKKN ini.
“Terkait honor ataupun nilai gaji kedua Dewas itu sebagai anggota PPID belum saya ketahui. Tapi segera akan kami lakukan pelaporan di Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam waktu dekat ini, biar jelas berapa honor atau gaji yang mereka terima, apalagi ada beberapa nama disebutkan 6 sampai 7 kali ditempatkan di Dinas, Perumda dan kantor kecamatan,” tutur Ketua umum DPP LKKN.
“Misalkan honor mereka ada di tiap Dinas, Perumda dan Kecamatan kan ini naif namanya. Misalkan satu nama 7 kali disebutkan, jangan sampai 7 honor/gaji yang mereka terima perbulan dari tiap SKPD atau Perumda ini yang berbahaya perlu dilakukan pencegahan,” tegas Ibar.
Diketahui selain nama kedua dewan pengawas tersebut. Terdapat nama lainnya yang disebutkan 6 sampai 7 kali.
Nama yang disebutkan hingga 6 sampai 7 kali diantaranya, Ibnu Hajar, Iswandi, Muh. Abdul Rahman dan Natsar Desi.
Dikutip dari surat keputusan Wali Kota Makassar Nomor; 961/049.05/Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 yang diberi stempel dan tanda-tangan basah Wali kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto atau Danny Pomanto (DP)
Ibnu Hajar, sebagai anggota PPID Pembantu Non ASN ditempatkan di; Dinas Pendidik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencana Pembangunan daerah, Kecamatan Panakkukang, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Wajo
Iswandi, sebagai anggota PPID Pembantu Non ASN ditempatkan di Dinas Pendidik, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenaga Kerjaan, Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Dinas Pendapatan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Natsar Desi. Dinas Penataan Ruang, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kecamatan Bontoala dan Kecamatan Wajo.
Dalam surat keputusan itu, Wali Kota Makassar merujuk pada Perwali Nomor 61 Tahun 2016 tentang pengelolaan Informasi Publik dan Dokumentasi di lingkup pemerintah kota Makassar.
“Maka dipandang perlu menunjuk PPID Pembantu non ASN dalam lingkup pemerintah kota Makassar.” bunyi surat keputusan tersebut dikutip Selasa, (15/8).
Puluhan PPID pembantu non ASN ini dipasang di setiap SKPD yang telah ditentukan oleh Wali Kota Makassar.
Para PPID terdiri dari pegawai laskar pelangi yang ditunjuk oleh setiap kepala dinas, kepala badan, kepala bagian dan Direktur Perusahaan Daerah.
Dari puluhan nama, terdapat beberapa diantaranya merupakan pejabat di Perusahaan Daerah (Perusda) kota Makassar hingga eks Timses Danny – Fatma. (LN)