LKKN Desak Pihak Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulsel Periksa Rektor UINAM

FOTO: Kampus 2 Universitas Islam Alauddin Makassar di Samata, Kabupeten Gowa. (ist)
FOTO: Kampus 2 Universitas Islam Alauddin Makassar di Samata, Kabupeten Gowa. (ist)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana Universitas Islam Alauddin Makassar (UINAM) oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel sedang berlangsung. Ketua LKKN, Baharuddin. S meminta agar penyidik untuk memeriksa Rektor UINAM.

DPP LKKN berharap pihak penyidik juga memeriksa Rektor UINAM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pada posisi sebagai pengguna anggaran (PA).

“Kami harapkan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi, juga memeriksa Rektor UINAM apakah kapasitasnya sebagai KPA atau PA. Jangan hanya pada tataran bawahan saja, Pimpinan juga harus ikut bertanggungjawab,’ ujar Ketua umum LKKN ini. Sabtu (12/2023).

“Kan pihak rektorat yang nantinya pengelolah gedung itu. Setidaknya rektor juga harus periksa,” beber Ibar sapaan lain Ketua LKKN ini.

Advertisement

Lembaga anti rasuah meminta agar Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Pascasarjana UINAM mendukung sikap Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan untuk tidak main mata dengan para pihak yang diperiksa.

“Kami sangat mengharapkan pihak penyidik Subdit III Ditkrimsus Polda Sulsel untuk tidak main mata dengan para pihak yang saat ini terperiksa,” ujar Subhan, SH Koordinator bidang pengawasan Watch Relation of Corruption (WRC) Sulawesi Selatan. Kamis petang (10/8/2023) di Makassar.

Diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh PT Mari Bangun Nusantara dengan harga penawaran Rp3,81 miliar, PT Wirabaya Nusantara Permai dengan harga penawaran Rp7,07 miliar dan PT Alqybar Resky Mandiri dengan harga penawaran Rp14,86 miliar.

“Kalau ditotal dari 3 mata tahun anggaran nilai proyek pembangunan gedung Pascasarjana UINAM itu capai kurang lebih Rp25 milyar,” tambah Muh Rezky Mubarak, SH, Suvervasior pengawasan dan penindakan WRC Sulsel.
Divisi

Proyek pembangunan gedung pascasarjana UINAM berlangsung tiga tahun mata anggaran, dikerjakan di tahun 2019, 2021 dan terakhir 2022.

“Saran kami ke penyidik Ditkrimsus. Patut diduga ketiga perusahaan tersebut adalah perusahaan rental, dan patut diduga ketiga perusahaan itu digunakan satu orang pengusahaan yang mungkin saja selama ini menjadi vendor dari UINAM,” imbuh Subhan.

Pembangunan gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar (UINAM) itu terletak di kampus 2 UINAM, Jalan HM Yasin Limpo, Samata, Kabupaten Gowa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Rauf saat dikonfirmasi membenarkan mengenai penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

“Sementara berjalan proses penyelidikan,” ujar Helmi Kwarta seperti dikuti dari fajar.co.id Rabu (9/8/2023)

Dikatakan Helmi, pihaknya melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Polda Sulsel telah memanggil sejumlah saksi. (LN/FAJAR)

Advertisement