PSEL Senilai Rp 2.5 Triliun, Bentrok Pemkot dan Pemprov Sulsel Soal RTRW saat RDP di DPRD Makassar

FOTO: Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDACK & TR) Pemerintah Provinsi Sulawesi, Dr. Ir. Andi Yurnita saat menghadiri RDP dengan Komisi C DPRD Makassar terkait PSEL. Jumat (10/9/2023)
FOTO: Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDACK & TR) Pemerintah Provinsi Sulawesi, Dr. Ir. Andi Yurnita saat menghadiri RDP dengan Komisi C DPRD Makassar terkait PSEL. Jumat (10/9/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara aliansi warga tamalanrea dengan Komisi C DPRD Makassar berlangsung Jumat siang (11/8/2023).

Dalam RDP itu hadir Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Ferdy Mochtar dan panitia mitra KSPI-PSEL yang dipimpin Dr. Eng Iksan, MT. dan beberapa pakar dan ahli Pemkot Makassar.

Di pernyataan awalnya, Iksan mengatakan dirinya bergabung dalam Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Hasanuddin Makassar.

Saat dikonfirmasi Kabag Humas Universitas Hasanuddin Hasanuddin, Ahmad Akbar mengatakan terkait SK, Dr. Eng Iksan sudah dapat dipastikan SK diterbitkan oleh penyelenggara kegiatan seleksi mitra KSPI-PSEL.

Advertisement

“Pak Ikhsan di berita disebut panitia seleksi, pasti SK nya dari penyelenggara kegiatan seleksi,” tulis Ahmad Akbar dalam pesan WhatsApp nya, Jumat malam.

Rektor universitas Bosowa Prof. Dr Batara Surya dalam RDP itu menyampaikan pentingnya penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Makassar dengan RTRW Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Terkait dengan pembangunan PSEL harus melihat dan mengkaji dari dua aspek yaitu spasial plan dan development plan,” katanya diruang rapat Banggar DPRD Makassar, Jumat siang.

“Spasial plan terkait dengan RTWW, RDTR dan Rencana rinci lainnya sedangkan development plan terkait dengan RPJPD, RPJMD, RPJM dinas sektoral,” ucap Prof Batara.

“Kota Makassar itu tidak berdiri sendiri karena dia kota metropolitan maminasata. Bila ada perubahan RTRW tentu akan berpengaruh terhadap kabupaten Maros dan Sungguminasa (Gowa), Karena Maminasata berdiri diatas Kepres 55 Tahun 2011 tentang maminasata,” ujar Rektor Universitas Bosowa.

Dari kesimpulan yang disampaikan oleh Prof Batara Surya, terkait dengan pembangunan PSEL harus memiliki landasan hukum khususnya terkait dengan spasial plan dan development plan karena keduanya saling terkait apalagi PSEL disebutkan tidak secara terperinci sehingga dibutuhkan alas atau dasar penentuan lokasi.

Terkait itu, Sekertaris Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL, Dr. Eng Iksan mengatakan pihaknya pernah didesak Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDACK & TR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempercepat usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait PSEL.

“Saya pernah diminta Andi Yurnita untuk mempercepat PSEL untuk kemudian diakomodir didalam RTRW Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Iksan

Atas pernyataan Sekertaris Seleksi Mitra KSPI-PSEL dibantah oleh Kabid Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dr. Ir. Andi Yurnita.

“Saya tidak pernah meminta ke saudara Iksan untuk mempercepat usulan RTRW Makassar terkait dengan PSEL,” tegas Dr. Ir. Andi Yurnita.

“Saya hanya meminta percepat revisi RTRW. Sekali lagi tidak terkait PSEL,” sambung Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Advertisement