LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.
Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam konferensi pers, Selasa (1/8).
Penyidik kemudian memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Pemuda Perti) Sulsel, M.Basri, S.Sos.I., M.M, mengatakan penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama yang meresahkan umat Islam.
“Pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang telah meresahkan umat Islam dan penetapan tersangka ini, adalah respon Bareskrim Polri yang cepat mengambil langkah dalam mengusut kasus ini”, ujar Bagas sapaan akrabnya, Rabu (2/8).
Menurutnya, dengan adanya kasus penistaan agama ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar kendali dan penerapan hukum harus tetap berjalan.
“Siapapun itu, kalau melanggar aturan harus ditindak, apalagi ini sudah terbukti melakukan penistaan agama”, tegas Alumni Ponpes Darul Aman Gombara Makassar.
Selain itu, sebagai langkah selanjutnya, dirinya meminta Pemerintah segera melakukan deteksi dini dan menghindari penyebaran ajaran sesat yang dilakukan Panji Gumliang yang diduga terlibat Negara Islam Indonesia (NII).
“Segera harus dilakukan termasuk menghentikan deteksi dini penyebaran ajaran sesat NII yang dilakukan petinggi Ponpen Al Zaytun”, tambahnya.(*)