LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Akhirnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Tersangka kepada Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan itu sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan. Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji langsung ditahan.
“Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Selanjutnya Bareskrim langsung menahan Panji.
“Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka,” tuturnya seperti dikutip dari inews.com.
Di Makassar Ketua umum Brigade Muslim Indonesia BMI (BMI) sangat mengapresiasi langkah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang telah menetapkan Ponpes Al Zaytun itu sebagai Tersangka.
“Kami apresiasi langkah tepat Bareskrim Polri dengan menetapkan dan menahan Panji Gumilang. Ini kado terbaik polri buat rakyat indonesia menjelang hari kemerdekaan,”
Ketua umum BMI, Muhammad Zulkifli berharap agar pihak penyidik tidak memberikan penangguhan penahanan yang dilakukan kepada Panji Gumilang.
“Kami berharap sekiranya penyidik Bareskrim tidak melakukan penaguhan terhadap Panji Gumilang. Ini agar kasus ini dapat menjadi contoh bagi siapapun untuk tidak melakukan hal yang sama. Kita juga berharap kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan panji Gumilang juga bisa segera rampung,” kata Zulkifli. (LN)