KPK Panggil Pimpinan dan Anggota Komisi V DPR Terkait Dugaan korupsi di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

FOTO: Gedung merah putih KPK di Jakarta (ist)
FOTO: Gedung merah putih KPK di Jakarta (ist)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Lasarus merupakan Politikus PDIP. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Selain dia 3 orang anggota DPR RI hari ini turut ikut dipanggil oleh penyidik, mereka diantaranya Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Andi Iwan Darmawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ungkap Ali.

Advertisement

Selain itu KPK juga memanggil anggota DPRD Sumatera Utara bernama Lokot Nasution. Lokot juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi pemeliharan jalur kereta api tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memang tengah diusut. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga telah diperiksa sebagai saksi pekan ini.

Menhub mengaku kehadirannya dalam pemeriksaan pada Rabu (26/7) sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di kementerian yang dipimpinnya.

“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,” kata Budi Karya di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Budi mengatakan akan bersikap koperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia pun menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaannya kepada pihak KPK.

“Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik,” katanya.

Nama Kepala Balai Transportasi Darat Sulselbar ‘Ammana Gappa’ disebutkan dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi saat digelar sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/7) lalu

Berawal dari hasil Operasi Tangkap OTT oleh KPK terhadap Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto didakwa menyuap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Semarang Bernard Hasibuan sejumlah Rp18,9 miliar.

Surat dakwaan telah dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (4/7).

“Terdakwa Dion Renato Sugiarto telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya sejumlah Rp18.950.000.000,00,” ujar jaksa KPK Agus Prasetya Raharja.

Suap diberikan agar Putu dan Bernard mengatur pelelangan paket pekerjaan di BTP Kelas I Semarang tahun 2022 yakni pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6).

Kemudian, pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan – Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) serta paket pekerjaan tahun 2023 yakni Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) supaya dimenangkan dan dilaksanakan oleh perusahaan Dion yaitu PT Istana Putra Agung dan PT Prawiramas Puri Prima.

Perbuatan tersebut, menurut jaksa, bertentangan dengan kewajiban Putu dan Bernard sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu Maret 2022 hingga April 2023 bertempat di Kantor Bernard di jalan Kelud Raya No.22a Semarang dan di Kantor BTP Kelas I Semarang di jalan Prambanan Barat Raya No.1 A Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

Atas perbuatannya, Dion didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua

Dion bersama-sama dengan Muchamad Hikmat (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), Zulfikar Fahmi dan Asta Danika juga didakwa menyuap Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK pada BTP Kelas I Bandung tahun 2022-2023 sejumlah Rp2.020.700.000,00 untuk pengurusan multi years contract terkait paket pekerjaan Peningkatan Jalur KA KM 76+400 – 82+000.

Dakwaan ketiga

Dion juga didakwa menyuap Amanna Gappa selaku Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan (BPKA Sulsel) sekaligus sebagai KPA dan Achmad Affandy selaku PPK pada BPKA Sulsel sejumlah Rp7.039.935.000,00 terkait dengan paket pekerjaan Amblesan di KM 95 antara Barru – Takkalasi dan pekerjaan Pembangunan Jalur KA Lintas Makassar – Parepare KM 60+500 – KM 66+500 Antara Maros – Barru (CT.414).

Tindak pidana ini terjadi pada Februari 2021 sampai 12 April 2023 di kantor Balai Pengelola Perkeretaapian Sulawesi Selatan Jalan Daeng Matoa Kota Makassar, Flyover Rammang-Rammang Makassar, Kantor Satuan Kerja (Satker) Rencana Kerja dan Operasional (RKO) Pangkep – Barru, Warung Kopi daerah Maros, Parkiran Bank BRI Cabang Pangkajene Kepulauan (Pangkep) atau setidak-tidaknya di wilayah yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Makassar.

Dion didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (LN/CNN/Detik)

Advertisement