
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Pro kontra penentuan lahan pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL di kota Makassar menjadi perhatian Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI Bidang Pengawasan Reformasi Birokrasi, Syamsul Bachri Majjaga, SH.
Menurut Wasekjen DPP KNPI, PSEL ini tadi nya tidak menjadi perhatian masyarakat di kota Makassar. Namun belakangan ini adanya ancaman akan dilakukan penutup Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Tamangapa oleh warga sekitar (Pemilik lahan) membuat publik Makassar kemudian mencari tau persoalan klasik di Makassar ini.
“Tadi nya kan masyarakat tidak peduli terkait PSEL. Setelah adanya ancaman pemilik lahan akan menutup pintu masuk TPA Tamangapa kemudian baru warga mencari tau apa sih keterkaitan PSEL dengan TPA Tamangapa,” ujar Syamsul Majjaga ini. Jumat (28/7).
Wasekjen DPP KNPI, ini menilai sebenarnya tidak perlu pro kontra lagi, regulasinya jelas, pengolahan sampah itu ada di TPA Tamangapa termaksud di dalamnya bisa diadakan industri persampahan.
“Kalau kita baca Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang RTRW di Pasal 97, Ayat 4, Huruf A. kan jelas disitu, Pengolahan dan Industri sampah ruang zonasi RTRW nya kan adanya di Tamangapa. Cuman sangat disayangkan ada opsi lain diluar Tamangapa, yaitu di Tamalanrea dan Biringkanaiya,” ucap Wasekjen DPP KNPI.
Dia pun mengingatkan, Bahwa suksesnya kota Surabaya dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik itu karena PSEL nya berada di tempa pembuangan akhir sampah, TPA Benowo.
“Coba lihat Surabaya, PSEL nya sukses karena PSEL nya dekat dengan TPA Benowo, bahkan dengan tegas Presiden Jokowi saat meresmikan mengatakan kota lainnya di Indonesia harus mencontohi PSEL di Surabaya yang berada dekat dengan TPA Benowo,” ujar Syamsul Majjaga.
Diketahui saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (6/5/2021) lalu.
Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar kota-kota lain di indonesia untuk meniru apa yang telah dilakukan Pemerintah Kota Surabaya.
“Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet, lihat aja di Surabaya, tiru, kopi,” ujar Presiden.
Jokowi menegaskan, sudah ada Perpres, ada PP, semua dimaksudkan agar PSEL bisa direalisasikan pemerintah daerah. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.
“Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas sehingga memutuskannya sulit,” ungkapnya. (LN)
























