LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Karang Taruna (KT) Kota Makassar, Muhammad Zulkifli, ST,.MT angkat bicara soal Pro dan kontra mengenai Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL. Menurutnya pro kontra itu hal biasa, tetapi dirinya berharap kondisi ini janganlah sampai menjadi lahan fitnah kepada pihak manapun.
“Saya berharap saudara saudara yang mengoreksi PSEL lebih memahami bahwa yang akan di bangun di daerah Tamalanrea itu adalah industri listrik berbasis sampah dan bukan pengolahan sampah. Janganlah sampai persoalan ini menjadi lahan fitnah kepada pihak manapun,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp (WA). Jumat (28/7/2023)
Menurut Ketua Karang Taruna Makassar ini mengatakan, Adapun soal posisi peletakan industri maka marilah dengan kepala dingin membuka kembali isi perda RTRW tahun 2015. “Supaya kita bisa memahami betul apakah lokasi industri ini sudah tepat berada di Tamalanrea atau di Tamangapa,” imbuhnya.
Lanjut Zulkifli, Jika mengacu kepada Pasal 60 Perda RTRW tahun 2015 maka berdasarkan Peruntukannya kawasan industri itu di bagi menjadi tiga yaitu industri besar, menengah dan kecil.
“Di pasal 60 ayat 2 di pertegas bahwa kawasan industri besar itu berada di lokasi sebagian kecamatan Biringkanaya dan sebagian kecamatan Tamalanrea,” ungkap alumni fakultas teknik Universitas Muslim Indonesia ini.
Sambungnya, Pasal 60 ayat 3 bahwa industri menengah berada di sebagian kecamatan Biringkanaiya, sebagian Tamalanrea, sebagian Panakukang, sebagian Manggala, sebagian kecamatan Makassar, sebagian Kecamatan Tallo dan sebagian kecamatan Tamalate dan di ayat terakhir adalah industri kecil.
“Jika industri listrik berbasis sampah ini masuk kategori industri besar maka saya rasa kita tidak bisa serta merta melakukan penolakan karena sudah sesuai dengan Perda RTRW tahun 2015. Tinggal kita harap ada sosialisasi tentang metode kerja alat industri ini mulai cara pengangkutan, mencacah, pengolahan menjadi energi listrik, kapasitas produksi serta penanganan limbahnya supaya semua masyarakat paham bahwa industri ini aman untuk masyarakat sekitarnya,” beber Zulkifli.
“Jadi kita harap polemik soal PSEL ini janganlah terlalu panjang, karna keberadaan industri ini tentunya bukan hanya menjadi salah satu solusi untuk penanganan sampah tetapi tentunya akan menjadi lapangan kerja baru buat saudara saudara kita di makassar,” pungkas Muh. Zulkifli.
Menanggapi Ketua Karang Taruna Kota Makassar menyinggung Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karateker Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulsel, Nur Syam, AS. yang juga warga di Kecamatan Tamalanrea itu mengatakan perlunya juga Ketua Karang Taruna Makassar membaca Perwali Tahun 2021 tentang PSEL ramah lingkungan dan Perda Nomor 4 tahun 2015 RTRW khususnya di Pasal 97, Ayat 4, Huruf A.
Dikutip dari Perda Nomor 4 tahun 2015 RTRW.
Pasal 97
Ayat. (4) Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan peruntukan TPA sampah meliputi:
A. kegiatan yang diperbolehkan meliputi : kegiatan pengoperasian TPA sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah, dan industri terkait pengolahan sampah serta kegiatan penunjang operasional TPA;
“Jelas di Perwali tahun 2021 tentang PSEL ramah lingkungan pada Pasal 5, sangat jelas disitu disebutkan bahwa lokasinya itu TPA Tamangapa. Hanya 1 TPA di kota Makassar, tidak ada kecamatan lain, yang ada hanya di Kecamatan Manggala (Tamangapa), itu yang harus dipahami dulu,” katanya.
“Cuman disayangkan dia ( Zulkifli) hanya membaca Pasal 60 Perda Nomor 4 Tahun 2015 terkait RTRW. Bersangkutan Tidak membaca Pasal 97 ayat 4 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem persampahan dalam point’ A dinyatakan disitu, Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: Kegiatan Pengoperasi TPA Sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, pengurungan berlapis bersih (Sanitary landfil) pemeliharaan TPA sampah, dan Industri terkait pengolahan sampah serta penunjang operasional TPA.” ungkap Nur Syam.
“Jelas kan di penekan akhir pada Perda RTRW di pasal 4 Industri terkait pengolahan sampah, itu adanya di Tamangapa, Kecamatan Manggala, Bukan di Tamalanrea atau di Biringkanaiya, Saya pikir tidak perlu di perdebatkan lagi Perda dan Perwali baik pasal dan ayat nya. Jelas soal zonasi kawasan termaksud persampahan telah diatur didalam Perda RTRW, sudah diatur disitu,” kunci Nur Syam yang juga pengajar di Universitas UIN Alauddin Makassar ini. (LN).

























