RDP Berlanjut, Komisi C DPRD Makassar Perintahkan Kadis DLH Hadirkan Panitia KPSI-PSEL dan Ahli

FOTO: Ketua Komisi C Sangkala Sadiko, Fraksi PAN, saat memimpin rapat dengan pendapat warga Tamalanrea di ruang badan anggaran DPRD Kota Makassar. Rabu (26/7/2023).
FOTO: Ketua Komisi C Sangkala Sadiko, Fraksi PAN, saat memimpin rapat dengan pendapat warga Tamalanrea di ruang badan anggaran DPRD Kota Makassar. Rabu (26/7/2023).

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sampah menjadi persoalan klasik di kota Makassar. Pemerintah kota menyiapkan 3 lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Diantaranya TPA Tamangapa (Manggala), Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.

Namun belakangan terjadi penolakan warga di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaiya.

Aliansi Masyarakat Tamalanrea akhirnya meminta untuk DPRD kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP). RDP berlangsung diruang rapat badan anggaran. Rabu (26/7/2023).

Ketua Komisi C Sangkala Sadiko, Fraksi PAN, Diakhir RDP memerintahkan kepada pihak pemerintah kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam RDP selanjutnya menghadirkan Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli/Pakar yang terlibat didalam Beauty Contes.

Advertisement

“Saya minta, Pak Kadis DLH dalam RDP berikut nya hadirkan Panitia Seleksi Mitra KSPI-PSEL dan Ahli/Pakar yang terlibat didalam Beauty Contes, untuk mereka memberikan penjelasannya kehadapan seluruh fraksi yang ada di DPRD,” tutur Ketua Komisi C DPRD Makassar itu.

“Saya harap dijadwal ulang RDP, singkat Sangkala Sadiko, menutup RDP itu.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali dalam sambutanya saat membuka RDP telah mewanti-wanti kepada panitia penyelenggara PSEL, agar berhati-hati dalam menjalankan proyek besar ini.

“Hati-hati, ini melibatkan pihak luar jangan coba ada yang bermain. Kami DPRD menegakkan. Jangan sampai di belakang hari ada yang mengusap air mata. Hati-hati,” pesan ARA saat RDP di Ruang Banggar DPRD Makassar.

Ketua Banggar DPRD Makassar ini mengatakan, sebagai dewan ia mendukung adanya PSEL di Makassar. Apalagi, proyek ini terbilang baru di Makassar.

Hanya saja, tersiar kabar bahwa ada salah satu perusahaan akan dimenangkan dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Kita dukung PSEl ini. Penting memang, ini teknologi. Informasi di luar sampai terdengar di APH bahwa ada kondisi perusahaan tertentu untuk memenangkan yang ada di Tamalanrea. Semoga itu tidak benar. Hati-hati,” tekannya.

Tamalanrea kata ARA, jangan sampai diubah menjadi kawasan industri. Saat ini perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berjalan. Dasar ini harus dimasukkan dalam pansus jangan sampai dijadikan tempat industri untuk melegalkan PSEL masuk di Tamalanrea.

ARA juga menyebut jangan salah pilih titik lokasi karna akan ada dua kali tambah bau.

“Saya sampaikan ini hati-hati di sana ruang terbuka hijau. Kita sangat setuju PSEL tapi ingat tempatnya di mana,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD Makassar, Supratman mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat Manggala sangat berterima dengan adanya PSEL. Apalagi dilaksanakan di Manggala.

“Kalau Tamalanrea menolak biarlah kami di Manggala yang menerima baunya itu sampah. Ada beberapa warga di Tamangapa. Dengan adanya PSEL mudah-mudahan bau sampah di sana semakin berkurang dan bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Kota Makassar Dapil 2 Tamalanrea dan Biringkanaya Nunung Dasniar mengatakan, pihaknya tak menolak PSEL, hanya lokasinya di Tamalanrea tidak diterima masyarakat.

“Kami tidak menolak (PSEl). Kami tidak menerima (lokasinya di Tamalanrea), pemerintah itu harus mengkaji ulang dampak -dampak yang terjadi jika PSEL difokuskan di Tamalanrea- Biringkanaya. Kalau memang sesuai regulasi ok saja. Tetapi kalau tidak sesuai regulasi kami menolak,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar penetapan lokasi PSEL tetap mengacu pada regulasi yang ada utamanya terkait RTRW.

“Jadi kita perketat saja jangan sampai perda RTRW itu dalam tahap perubahan, harus hati-hati. Sebagai dewan perda RTRW harus kita kawal ketat jangan sampai ada hal-hal yang bersifat politis dalam perda itu karena dampaknya juga kembali di kami masyarakat. Perlu ada kajian yang perlu dikawal,” jelasnya.

Legislator Makassar Fraksi Gerindra ini menyebut, kawasan Tamalanrea merupakan kawasan pendidikan.

“Kawasan Tamalanrea itu kawasan pendidikan. Dari mana kawasan industri. Kawasan industri itu ada di Biringkanaya. Jadi kalau kawasan Tamalanrea mau diubah menjadi kawasan industri saya menolak. Karena di situ kawasan pendidikan dan RTH. Karaoke saja ditolak apalagi mau bangun industri. Sedangkan kami tahu bahwa Tamalanrea itu kawasan banjir,” ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya Fasruddin Rusli, dia mengatakan tidak sepantasnya PSEL dipusatkan di Tamalanrea sementara TPAnya berada di antang.

“Kan kasihan warga kita yang sudah lama di Antang merasakan baunya sampah, sementara program PSEL ini mau ditempatkan di Tamalanrea. Belum lagi soal pergantian lahan warga yang belum selesai dan seterusnya,” ungkap Acil.

Salah satu warga yang juga Dosen dari Universitas Hasanuddin, Cahyadi mengatakan, jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri TPA ke lokasi baru akan menjadi masalah hukum. Tujuan PSEL ini untuk mengurangi sampah. Di Makassar sendiri sudah memproduksi sampah mencapai 4 juta ton. Ini sangat memprihatinkan.

Menurutnya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama.

“Jika tidak diselesaikan sampah yang ada sekarang di sana mau diapakan? Mau dipilah-pilah? Kita saksikan saat kebakaran di sana, gas yang dikeluarkan sangat beracun. Itu pemerintah bisa diisomasi oleh masyarakat di sana (di TPA),” ucapnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochrar mengatakan, ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, tata ruang, maupun masalah lalu lintas terkait kemacetan dan segala macam aspek.

Untuk mendapatkan jawaban terinci perlu dihadirkan para Tim Ahli pada pertemuan berikutnya, karena mereka yang melakukan klarifikasi teknis sehingga didapatkan tiga konsorsium.

“Sejauh ini laporan dari panitia bahwa saat ini masih dalam proses kajian hukum. Kami juga diskusi secara teknis kepada APH setelah itu semua mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya baru menetapkan pemenangnya. Alangkah lebih bagus masing-masing tim ahli menjawab lebih detail terkait teknis pelaksanaanya. Kami hanya menjalankan Perpres nomor 32 dan menjadikan kota Makassar menjadi salah satu kota terpilih menjalankan Perpres menyelenggarakan PSEL,” ucap Ferdi.

Diketahui, ada tiga opsi yang disiapkan Panitia PSEL dalam pembangunan PSEL tersebut meliputi Kecamatan Manggala, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

Untuk Kecamatan Manggala tepatnya di Jalan bintang 5 atau jalan Rahmatullah RW 4 RT 5 kelurahan tamangapa kecamatan Manggala kota makassar. Ada 28 bidang lahan yang masuk sebagai kawasan lokasi PSEL di sana. Dari keterangan, lahan-lahan tersebut ada yang mengantongi surat kepemilikan lahan, dengan status hak milik (SHM) kemudian ada juga statusnya adat atau rinci.

Lokasi kedua di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya yakni Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa RW01, RT01 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Di sana, tercatat ada tiga bidang lahan.

Sementara lokasi ketiga adalah Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea. Lokasinya berada di Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi untuk dijadikan PSEL. (LN/**)

Advertisement