LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Mantan kuasa hukum Safruddin, kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Safruddin dan Hj Suriana warga Mamuju, Sulawesi Barat dalam perkara perdata dan pidana.
Hasrul Arifuddin, SH mengaku kecewa atas atas pencabutan kuasa secara sepihak dari pasangan suami-istri tersebut.
Hal itu dikatakan bang Arul sapaan lain Hasrul Arifuddin, SH, di Makassar. Ahad (23/7/2022).
“Keduanya keluar dari komitmen saat dilakukan pengangkatan kuasa hukum. Dengan secara sepihak keduanya itu mencabut kuasa tanpa diketahui oleh pihak saya,” terang mantan aktivis pergerakan dan ketua umum Likma Indonesia ini.
Atas sikap kedua pasangan suami istri itu. Bang Arul mengaku akan melakukan gugatannya terhadap Safruddin dan Hj Suriana.
“Semuanya kita akan gugat supaya kita sebagai pengacara di hargai, dan tentunya ada etika advokat yang juga harus di junjung tinggi,” tutur Hasrul Arifuddin
Menurut Hasrul dirinya telah mengkonfirmasi ke Syafruddin dan Hj Suriana terkait alasan pencabutan kuasa tersebut.
“Saya sudah mengkonfirmasi keduanya terkait pencabutan sepihak itu. Namun mereka tidak memberikan alasan pencabutan kuasa hukum,”
Dia (Hasrul Arifuddin) mengungkapkan seluruh biaya operasional advokasi selama pengangkatan kuasa hukum belum digantikan oleh Syafruddin dan Hj Suriana.
“Selama angkat kuasa seluruh pembiayaan dari Makassar ke Mamuju pergi pulang pihak kami yang tanggung. Termaksud seluruh akomodasi menjadi tanggungan pihak kami. Seluruh klausal perjanjian terkait biaya operasional akan di bayarkan dan diganti oleh Syafruddin dan Hj Suriana,” ungkapnya.
Hasrul mengungkapkan ihwal pencabutan kuasa. Dia menyayangkan pencabutan kuasa itu melalui pesan singkat WhatsApp (WA) sehingga pihaknya merasa tersinggung karna perilaku dan cara Syafruddin memutuskan kuasanya yang dianggapnya sangat tidak menghargai profesi Advokat.
“Cabut kuasa itu biasa, caranya saja yang kami tidak setuju, dia kan datang dengan baik-baik minta kuasa,” imbuh lawyers ini di Makassar.
Hasrul menyampaikan pihak nya telah menjalankan tugas pendampingan hukum dengan berkordinasi pihak kepolisian untuk pemasangan papan bicara diatas tanah bersengketa itu di tanggal 15 hingga 16 Juli 2023 lalu. Terkait hasil putusan mahkamah Agung.
“Bahkan kami meminta pihak bank BPD untuk turun ke Topoyo agar dapat berkordinasi dengan pihak Syafruddin, makanya kami heran tiba-tiba ada laporan polisi pak Syafruddin melalui kuasa hukumnya yang baru,” beber Hasrul.
Hasrul menyampaikan pihaknya akan menemui Syafruddin dan Hj Suriana di Mamuju, untuk mendengarkan alasannya melakukan pencabutan sepihak.
“Pekan depan saya bersama rekan akan segera ke Mamuju menemui Syafruddin dan Hj Suriana di Mamuju. Kalau tidak ada solusi, Pihak kami langsung melakukan pelaporan secara resmi ke pihak kepolisian,” kunci Bang Arul. (*)