Polemik PSEL, Ada Pertentangan Pernyataan ‘Danny Pomanto’ dengan Perda RTRW Kota Makassar

Foto kolase Wali Kota Makassar Ir. Moh. Ramadhan Pomanto dan Ketua Tim Ahli Mitra KSPI-PSEL
Foto kolase Wali Kota Makassar Ir. Moh. Ramadhan Pomanto dan Ketua Tim Ahli Mitra KSPI-PSEL

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Polemik lokasi pembangunan PSEL di kota Makassar terus bergulir, berbagai penolakan datang dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Mahasiswa tentang rencana pabrik PSEL di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaiya.

Awak media menghubungi Ketua tim ahli Mitra KSPI-PSEL Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Makassar, Dr. Eng Ir. Ihsan, ST,.MT untuk di konfirmasi terkait dengan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kota Makassar.

Awak media mengkonfirmasi terkait dengan Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem sarana perkotaan, Pasal 97, Point. 4. A. Kegiatan yang perbolehkan meliputi: Kegiatan pengoperasian TPA Sampah berupa pemilihan, Pengumpulan, Pengelolaan, Pemrosesan akhir sampah, pengurungan berlapis bersih (Sanitary landfill), pemeliharaan TPA sampah dan Industri Pengelolaan Sampah serta penunjang operasional sampah.

“Membaca batang tubuh dalam RTRW Kota Makassar, juga disyaratkan untuk melihat lampiran,” kata Ihsan menjawab pertanyaan awak media.

Advertisement

“Pasal 97 yang dimaksud, adalah Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan, ayat 1 huruf (c) untuk sistem Jaringan Persampahan., selanjutnya pada ayat 4 huruf (a). Jika mengacu pada ayat ini maka berlaku hanya pada zonasi kawasan TPA Tamangapa dengan deliniasi 22,1 Ha (kurang lebih), tidak termasuk pada area luar TPA Tamangapa,” ujar pengajar di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin ini.

“Diluar area TPA Tamangapa adalah fungsi campuran, misalnya campuran perumahan-komersil, perumahan-RTH, dan seterusnya sesuai dengan keberadaan fungsi-fungsi utama yang telah ada. Di belakang kawasan terminal melintas rencana jaringan jalan kolektor, sehingga fungsi Perumahan-Komersil melekat pada area ini,” tambah Ihsan.

Ihsan yang juga ahli di bidang perencanaan Wilayah, Pariwisata, dan Mitigasi Bencana menyinggung tentang permohonan pihak Pengelola Parangloe untuk meninjau ulang rencana pembangunan PSEL disekitar wilayah Parangloe.

Ihsan kepada awak media mengungkapkan bahwa, Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Makassar telah mendapatkan permohonan dari pengelola Parangloe.

“Terkait ijin pembangunan kawasan perumahan, sesuai hasil rapat forum penataan ruang, permohonan tersebut dibatalkan, menunggu hasil audit dari Kementerian ATR BPN terkait temuan pelanggaran fungsi kawasan parangloe, jadi sementara ini kami hold dulu permohonan keterangan rencana kota untuk Parangloe menunggu hasil audit penyidik PNS terkait pelanggaran fungsi kawasan, pada RTRW kawasan tersebut masuk dalam zonasi industri dan zonasi perdagangan,” kata Ihsan.

Dari 3 opsi rencana lahan pembangunan PSEL ada ditiga kecamatan yaitu, Kecamatan Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaiya. Menurut Ketua Tim Mitra KSPI-PSEL itu, Hingga saat ini ketiga lahan tersebut masih memenuhi syarat dalam dokumen lelang Beauty Contes.

“Dari semua lahan yang diusulkan, tidak ada satupun yang digugurkan,” katanya.

“Nanti setelah ada pemenangnya maka akan disusun dokumen lingkungannya yang akan melibatkan seluruh pihak, dari level RT-RW hingga pemerintah pusat,” tambah Peneliti Kajian operasional pengangkutan sampah di kota Makassar tahun 2014.

Namun ada pertentangan pernyataan Wali Kota Makassar terkait RTRW, di media cetak harian Fajar, disisih lain, Danny Pomanto mengatakan tidak pernah ada land usse (penggunaan lahan) industri di Manggala.

“Tidak pernah ada land usse (penggunaan lahan) industri itu di Manggala. Jadi kalau ada yang mengaku ahli bahwa di situ (Manggala) cocok, itu ahli jadi-jadian namanya,” tukas Danny.

Pernyataan Wali kota Makassar itu bertentangan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kota Makassar khusus di wilayah Manggala (TPA Tamangapa).

Rujukannya adalah Ketentuan Umum Peraturan Zonasi untuk sistem jaringan perkotaan Pasal 97.

Sementara RTRW Kota Makassar di Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pasal 4, Ketentuan umum peraturan zonasi untuk sistem persampahan dalam point’ A dinyatakan; “Kegiatan yang diperbolehkan meliputi: Kegiatan Pengoperasi TPA Sampah berupa pemilahan, pengumpulan, pengolahan, pemrosesan akhir sampah, pengurungan berlapis bersih (Sanitary landfil) pemeliharaan TPA sampah, dan Industri terkait pengolahan sampah serta penunjang operasional TPA.”

Terpisah Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Andi Yurnita, ST,.MT dikonfirmasi terkait dengan isu pembangunan PSEL di kota Makassar, dirinya hanya menyinggung terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Mamminasata (Makassar, Sungguminasa, Maros dan Takalar) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah Regional Wilayah.

“Tempat pengolahan akhir sampah regional wilayah mamminasata itu direncanakan di Kecamatan Pattalassang di Kabupaten Gowa. Dan di masing-masing kabupaten-kota itu direncanakan membuat transfer depo sebelum diangkut ke TPA,” ungkap Kabid Tata Ruang Dinas PSDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Jumat (22/7/2023)

Yang dimaksud “Transfer Depo” adalah tempat pemilihan sampah sebelum dibawah ke TPA Regional.

“Jadi pemerintah provinsi hanya mengatur kebijakan tempat pengolahan sampah regional. Terkait pengolahan sampah yang menjadi kewenangan pemerintah kota, silahkan kota yang mengatur sesuai ketentuan yang ada,” kunci Dr. Ir. Andi Yurnita. (LN)

Advertisement