LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Airlangga Hartarto, bakal diperiksa sebagai Saksi dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, dipanggil pada Selasa, 18 Juli guna dimintai keterangannya dalam pemeriksaan sebagai Saksi.
Namun Ketua umum partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (18/7) mengatakan Airlangga tak memberikan alasan mengapa tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.
Kejaksaan sempat menunggu hingga enam jam menunggu kehadiran Airlangga. Namun Airlangga tetap tidak datang.
“Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Ketut.
Terpisah, Airlangga mengaku ada agenda pada hari ini, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ada agenda, agenda sendiri,” kata Airlangga di kantornya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (18/7).
Airlangga akan diperiksa untuk tiga tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO dan turunannya.
“Benar perkara CPO. Rencana menurut informasi beliau bisa hadir pukul 16.00 WIB,” kata Ketut saat dihubungi, 18 Juli 2023.
Pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun.
Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” kata Ketut, 15 Juni 2023, dalam keterangan resmi. (*)