Dipecat dari PPS, Isra Bakal Gugat KPU Makassar, Endang: Rekomendasi Bawaslu Pecat

FOTO: Endang Sari, Koordinator SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Makassar
FOTO: Endang Sari, Koordinator SDM dan Partisipasi Pemilih KPU Kota Makassar

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menanggapi inisiatif salah satu eks Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate, Kota Makassar yang akan melayangkan nota keberatannya terhadap hasil keputusan KPU Makassar.

Menanggapi pemberitaan itu, Salah satu Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, mengatakan apa yang telah diputuskan KPU Makassar sesuai dengan prosedur, atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur,” kata Endang.

“Dimana kami (KPU Makassar) menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu yang mana point rekomendasi tersebut adalah pemberhentian,” tambah Komisioner KPU Makassar. Jumat malam (14/7/2023).

Advertisement

Diketahui, Isra, eks Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, yang dipecat memasukkan nota keberatan di KPU Kota Makassar, Jumat (14/7/2033).

Sebelumnya, Bawaslu Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS yang menerima undangan pertemuan dari bacaleg. Delapan di antaranya terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan atau dipecat.

“Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu,” kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari seperti dikutip dari detikSulsel, Kamis (22/6).

Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.

“Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis,” ungkapnya. (LN/detik)

Advertisement