LEGIONNEWS.COM – AMBON, Masyarakat Negeri Nuniali, Kecamatan Taniwel Kabupaten SBB, Provinsi Maluku, Tegas menolak keras rencana tambang semen putih dikawasan itu.
Rencana lokasi penambangan itu merupakan wilayah adat Negeri Nuniali sebagai Negeri Ina Ama Hahu Ina Sapalewa Hatai. “Masyarakat adat yang punyak hak berwenang mengatur seluruh kerapatan wilayah adat Sapalewa Batai tegas Ketua BPD Negeri Nuniali,” tegas Godlief Sekerone.
Pria yang biasa disapa dengan panggilan Oti ini mengatakan, Hasil rapat adat melibatkan semua Soa dengan berbagai pertimbangan dan sepakat secara tegas menolak rencana pertambangan di wilayah Tanjung Kalawai yang selama ini merupakan wilayah adat.
“Perlu diketahui oleh pemerintah daerah bahwa di Negeri Nuniali terdapat situs peninggalan sejarah dari matarumah Aliputty yang anak cucunya mendiami Negeri Nuniali,” tutur Oti. Selasa (11/7/2023)
“Negeri Murnaten bahkan ada di beberapa Negeri di Pulau Ambon, begitu juga wilayah hutan adat Tanjung Kalawai diperuntukan untuk usaha tanaman umur panjang sebagai tradisi kami untuk menopang perekonomian keluarga, begitu juga melakukan perburuan beberapa jenis hewan hutan untuk kebutuhan protein,” tambah Oti.
Dalam keterangannya kepada awak media, Oti menjelaskan bahwa dipesisir Tanjung Kalawai bila pada saat air laut surutpun masyarakat melakukan aktifitas pencarian ikan baik untuk dikonsumsi sendiri ataupun untuk dijual demi memenuhi kebutuhan lainnya.
“Terkait hak ulayat dan peruntukannya, dengan tegas kami menyatakan menolak beroperasinya Gunung Batu Indah pada areal Tanjung Kalawai, segera hentikan seluruh proses pelaksanaan AMDAL yang dilakukan konsultan AMDAL CV Delima Mitra Gemilang konsultan,” tegas Oti kembali.
Dia pun menyesalkan Dinas Pariwisata Provinsi Maluku dengan melibatkan akademisi Universitas Pattimura (Unpatti) tanpa melalui proses penyelesaian di tingkat kepemilikan masyarakat adat dan hanya mendengar pengakuan sepihak dari Kades Niwelehu.
“Mereka ini semua mengabaikan pendekatan analisa social, kurangnya kepekaan terhadap konflik di masyarakat dan begitu juga dampaknya terhadap lingkungan hidup dan kelestarian alam yang sangat merugikan masyarakat adat dikarenakan wilayah tsb merupakan penyangga ekonomi dari masyarakat adat Sapalewa Batai terutama Negeri Nuniali dan sekitarnya,” beber Oti.
Dia pun sangat berharap pemda SBB dalam hal ini Pejabat Bupati, Dinas Lingkungan Hidup SBB dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Maluku, untuk mengambil langkah tegas untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat dan tidak memberikan ijin AMDAL.
“epada pihak yang dimaksud, bila tidak ada langkah bijaksana untuk melindungi hak – hak masyarakat adat Negeri Nuniali dan Kerapatan adat Sapalewa Batai yang merupakan Hak Asasi Manusia sesuai UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 6, maka kami akan mengambil langkah – langkah sendiri untuk melindungi hak – hak kami sesuai adat istiadat dan kearifan yang berlaku dan hidup selama ini lanjut Stevi Sekerone alias Eyang,” kunci Oti.