LEGIONNEWS.COM – MOROWALI, Kasus yang menjerat Ahmad fauzi menjadi perhatian publik di kalangan masyarakat dan, beberapa media online
Sorotan publik atas kasus yang menimpa Ahmad Fauzi (18 Tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi terhadap anak diketahui Ahmad Fauzi adalah anak yang baik dan baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas dan berangkat ke Morowali bersama dengan 2 orang temannya yaitu Inisial P dan N (para saksi Korban)
Penetapan tersangka /Penahanan Ahmad Fauzi (Korban Penahanan) yang diduga ada kejanggalan dan terkesan di paksakan demi mencapai tujuan tertentu yang dilakukan oleh oknum penyidik Reskrim PPA polres Morowali, seharusnya penyidik Polres Morowali mengedepankan asas Praduga tak bersalah sebagaimana penjelasan umum angka 3 huruf C KUHAP; yaitu” setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan dimuka sidang wajib dianggap tidak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Wasekjen PB HMI Juhardi Joe menegaskan bahwa Penyidik Polres Morowali dalam menetapkan sdr. Ahmad Fauzi sebagai tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diakui dalam KUHAP pasal 184,
Sehingga dengan penjelasan tersangka dan para saksi korban yang kami dengar sendiri secara langsung sehingga kamipun berpendapat bahwa penetapan tersangka Ahmad Fauzi ini terkesan di paksakan,
Juhardi Joe Wasekjen PB HMI meminta kepada kadiv Propam Mabes Polri untuk turun tangan terhadap kasus yg menimpa Ahmad Fauzi di polres morowali karena jangan sampai pihak Polres Morowali menahan orang yang sebenarnya tidak bersalah karena lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menahan 1 orang yang tidak bersalah.
“Legal Opini bahwa dalam rangka mencapai tujuan hukum yaitu untuk kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum sehingga penegak hukum harus profesional dalam menegakkan hukum itu sendiri dan tidak terkesan memaksakan segala sesuatunya hanya semata-mata untuk sebuah pengakuan atau pujian yang sebenarnya itu tidak ada gunanya apalagi jika mengesampingkan kebenaran yang sebenar-benarnya itu tidak dibenarkan dalam dunia hukum.“ tutupnya. (*)