Oleh: Muh rizal Yudiansyah Suldani S.H.,M.Kn
LEGIONNEWS.COM – MOROWALI, Morowali, sebuah wilayah yang kaya akan potensi sumber daya alam, kini tengah menghadapi gelombang protes dan penolakan yang kuat terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang baru dikeluarkan. Penolakan ini muncul setelah informasi mengenai IUP tersebut diumumkan secara resmi melalui situs Momi.
Minerba.Esdm.Go.Id. Dalam artikel ini, kami akan menyoroti berbagai aspek terkait dengan isu ini, mulai dari keberadaan IUP hingga dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Momi.Minerba.Esdm.Go.Id, IUP yang sedang menjadi sorotan ini dimiliki oleh PT Sugico Pendragon Energi. IUP tersebut diberikan oleh pejabat berwenang Kementerian untuk wilayah tambang seluas 4.250 hektar, yang ditujukan untuk komoditas nikel. Lokasi IUP ini terletak hanya 4 kilometer dari empat desa, yaitu Desa Bente, Bahomohoni, Bahomoleo, dan Bahomante.
Kabar mengenai pemberian izin pertambangan ini telah memicu kegemparan di kalangan warga Morowali, terutama di Kecamatan Bungku Tengah. Kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan sosial dari eksploitasi tambang nikel ini sangatlah besar. Mereka dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap keberadaan IUP tersebut.
Warga yang merasa prihatin mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kerusakan lingkungan akibat pertambangan. Mereka memahami bahwa perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.
Khususnya, Muh Rizal Yudiansyah Suldani S.H., M.Kn, Ketua LBH Kabupaten Morowali, dengan tegas menolak izin tambang tersebut. Ia mewakili suara masyarakat dalam menentang keberadaan tambang nikel di wilayah tersebut karena berdasarkan Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019 – 2039 dengan tegas di RTRW kab.Morowali mengatur tentang Penataan Ruang Jadi jelas penerbitan IUP di Bungku Tengah sangat bertentangan Dengan RTRW kabupaten Morowali.
Selain protes dari masyarakat, dukungan dan solidaritas juga datang dari sejumlah komunitas lingkungan. Mereka berjuang bersama untuk menghapuskan ancaman pertambangan nikel di wilayah Morowali. Komunitas lingkungan tersebut menekankan pentingnya menjaga kehidupan sosial serta alam sekitarnya.
Hingga saat ini, kami belum berhasil menghubungi PT Sugico Pendragon Energi untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait protes yang dilancarkan oleh masyarakat Morowali.
Namun, tekanan yang semakin kuat dari masyarakat memberikan sinyal bahwa perusahaan ini akan menghadapi tantangan berat dalam menjelaskan manfaat dan langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan dalam operasional pertambangan nikel mereka.
Dalam mencapai keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan, penting bagi pemerintah daerah Morowali untuk secara cermat mengevaluasi implikasi dari keberadaan pertambangan nikel di Bungku Tengah. Keputusan yang diambil harus mencerminkan kepentingan jangka panjang masyarakat Morowali serta menjaga kelestarian alam sebagai sumber harapan bagi generasi mendatang.
Kepedulian terhadap lingkungan dan aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam menangani isu ini. Pemerintah setempat perlu mendengarkan dengan seksama suara-suara yang bermunculan dan mengambil tindakan yang bertanggung jawab terhadap kehidupan sosial serta lingkungan sekitarnya. Dalam proses pengambilan keputusan, partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk komunitas lingkungan, sangatlah penting.
Upaya mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian alam tidaklah mudah, namun merupakan hal yang sangat penting. Dalam hal ini, pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, perusahaan pertambangan, masyarakat, dan komunitas lingkungan, harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan. Pembangunan yang bertanggung jawab harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Kondisi yang tengah dihadapi oleh masyarakat Morowali, terutama di Kecamatan Bungku Tengah, adalah tantangan yang kompleks. Namun, di balik tantangan tersebut terdapat harapan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik. Keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah haruslah berdasarkan pada pertimbangan yang matang, dengan memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat serta perlindungan lingkungan.